Bupati Melantik Pengurus BWI dan Nazir Wakaf Kecamatan se-Kabupaten Solok

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 11 Okt 2019, 10:32:26 WIB Adat & Agama
Bupati Melantik Pengurus BWI dan Nazir Wakaf Kecamatan se-Kabupaten Solok

Keterangan Gambar : Bupati Melantik Pengurus BWI dan Nazir Wakaf Kecamatan se-Kabupaten Solok


 

(Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM secara resmi melantik Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus BWI(Badan Wakaf Indonesia) dan Nazir Wakaf Kecamatan se-Kabupaten Solok periode 2019-2023, di Ruang Pertemuan Kantor Kemenag Koto Baru, Selasa(08/10). Turut hadir Kepala Kantor Kemenag Solok H. Alizar Chan,S.Ag, Kepala Bidang SMP H.Sakar soaib, S.Pd, serta Ketua BWI Kabupaten Solok Rusli Intan Sati.

Rusli Intan Sati dalam sambutannya menyebutkan, BWI berdiri pada tahun 2016 lalu, dimana kepengurusan Badan Wakaf Indonesia Sekretaris melekat kepada Kasi Bimas di Kantor Kemenag.  Rusli menjelaskan, tugas pengurus BWI adalah untuk mengurus tanah yang di wakafkan masyarakat. serta megalisasi tanah wakaf tersebut dengan sertifikat. Diakhir laporannya Rusli juga menyampaikan bahwa, BWI telah memprogramkan wakaf tunai yang bertujuan untuk kemaslahatan umat.

Baca Lainnya :

H. Alizar Chan, S.Ag diawal sambutannya berharap agar para pengurus BWI ini mampu melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan program kerja yang telah dibentuk, serta menjadikan wakaf produktif sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat.Diakhir sambutannya Alizar juga menyebutkan, pada Tanggal 9 Oktober 2019 mendatang, salah seorang siswi Kabupaten Solok, yakni Rahmi Tri Agustin, Kelas 9 dari SMPN 1 X Koto Singkarak, akan mengikuti Pentas PAIS tingkat Nasional Cabang Pidato Bahasa Indonesia, untuk mewakili Sumatera Barat di Makasar nantinya.

 

Pada kesempatan yang sama, Bupati diawal sambutannya memberikan ucapan selamat kepada BWI dan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yang baru dilantik. Bupati menjelaskan, tugas BWI dan PPAIW saling berkaitan, juga menjangkau masyarakat untuk berwakaf, sedangkan PPAIW mencatatkan dan melegalkan wakaf. Untuk itu diharapkan kepada pengurus, agar memahami tupoksi BWI dan PPAIW, supaya dapat bekerja secara maksimal, serta memberdayakan wakaf dengan optimal. Selain itu Bupati juga meminta kepada pengurus untuk menyusun program dan membangun komunikasi dengan instansi terkait, serta mempublikasikan program lewat media, agar masyarakat tahu tentang peran BWI dan PPAIW, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi dan ikut berwakaf. Diakhir sambutannya Bupati juga menghimbau agar program yang dilaksanakan harus aktif berkoordinasi serta menjangkau potensi yang ada di masyarakat, agar pelaksanaannya tidak tumpang tindih dengan BAZNAS, dan BWI. (admin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment