- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Bupati Hadiri Rapat Tindak Lanjut Pemakaian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Keterangan Gambar : Bupati Hadiri Rapat Tindak Lanjut Pemakaian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
(Arosuka)-Kominfo. Bertempat di Aula Kantor Barenlitbang, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menghadiri Rapat Tindak Lanjut Pemakaian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Jalur Kapujan – Rimbo Data, dan Jalur Garabak Data – Batu Bajanjang, Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok, Rabu (18/09). Turut hadir Kepala Sumber Daya dan Prasarana Sefdinon mwakili Kepala Barenlitbang Kabupaten Solok, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok Efia Vivi Fortuna. Rapat ini di koordinir oleh Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra.
Baca Lainnya :
- Satpol PP Damkar Kab Solok Lahirkan Inovasi “SiPedasâ€0
- Bupati Hadiri Pelatihan Good Manufacturing Practice (GMP)0
- Bupati Resmi Buka Job Fair Kabupaten Solok6
- Bupati Solok laksanakan Peletakan Batu Pertama Mesjid Amal Dasi’ur Anwar Nagari Talang0
- Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang0
Pelaksanaan Rapat Tindak Lanjut dipimpin oleh Bupati Solok
Sefdinon dalam laporannnya menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Solok,selama ini bukannya lamban dalam membangun infrastruktur, tetapi lebih kepada proses izin dari Kementerian Kehutanan, dan harus melalui berbagai proses yang panjang dan bertingkat. Saat ini pemerintah daerah telah melaksanakan kewajiban sebelum melakukan pembangunan jalan, seperti melakukaan penataan batas untuk jalan yang akan dibuat yang dimbangi dengan pengadaan jalur irigasi. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan pada keluarnya SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.7369/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/9/2019 tentang Penetapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan jalur Kapujan - Rimbo Data dan Jalur garabak Data - Batu Bajanjang, pada Kawasan Hutan Lindung atas nama Bupati Solok di Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat seluas 13,229 Ha pada tanggal 9 September 2019.
Efia Fifi Fortuna dalam sambutannya menjelaskan, Dinas PUPR akan selalu berupaya mewujudkan impian masyarakat di daerah Tigo Lurah yang selama ini mengharapkan adanya jalan yang layak, yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Efia menjelaskan, tender untuk pembangunan jalan ini seharusnya sudah dilakukan semenjak bulan Agustus ini, tetapi hal tersebut belum bisa dilaksanakan karena saat itu izin belum keluar. Pada tahun ini juga sudah disediakan anggaran sebesar Rp. 700.000.000,- dari APBD (DAK) Kabupaten Solok untuk pembangunan jalan Kapujan - Rimbo Data dan alokasi anggaran Rp.7.400.263.000,- dari APBN (Balai Wilayah Jalan III), dengan panjang 4,48 Km (lebar 4 M).
Diawal sambutannya, Bupati menyebutkan pembangunan jalan di Tigo Lurah ini tidak bisa langsung ke daerah tersebut (Garabak Data), melainkan dimulai dari Sirukam, Simanau, Rangkiang Luluih, dan seterusnya ke Batu Bajanjang. Bupati menjelaskan, dalam melakukan pembangunan harus sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. “Setelah pembangunan jalan nanti, iringi dengan peringatan-peringatan di sekitar kawasan hutan lindung tersebut agar tidak disalahgunakan nantinya”, himbau Bupati diakhir sambutannya.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga memberikan sedikit gambaran/ kronologis pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan, sebagai informasi bagi masyarakat bahwa pemerintah sudah dari dulu mengupayakan pembangunan jalan untuk daerah tersebut. Proses tersebut diantaranya :
- Pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Solok mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung tersebut dengan nomor surat 500/364/III/Perek-2015 pada tanggal 27 Maret 2015.
- Pada tanggal 6 Juni 2016 baru keluar SK Menteri LH dan Kehutanan nomor SK.423/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tentang pembangunan jalan yang disebut diatas seluas 11,45 Ha dan hanya berlaku selama 1 tahun dengan syarat memenuhi kewajiban melakukan penataan batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut, serta melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) pada kawasan tersebut.
- Konsultasi dan koordinasi terus dilakuan dengan instansi dan stake holder terkait, dalam rangka percepatan penuntasan izin tersebut, dimulai dari KPHL Wilayah Solok - Dinas Kehutanan Prop. Sumbar - BPKH Wilayah I Medan - Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan - Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan - BPDAS HL Indra Giri Rokan di Pekanbaru - Direktorat SUmber Daya Air dan Tanah - terakhir baru sampai ke Dirjen Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan Kementerian LH dan Kehutanan RI.
- Pada tanggal 9 September 2019, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan An. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menandatangani penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan di jalur yang disebutkan diatas seluas 13,229 Ha.
Rapat ini diakhiri dengan penyerahan SK dari Kementerian LH dan Kehutanan kepada Camat Tigo Lurah. (admin)