Bupati Hadiri Pertemuan Peningkatan Pencapaian KBKP bagi Pengelola JKN dan Petugas P- Care Puskesmas

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 09 Agu 2019, 15:59:00 WIB Kesehatan
Bupati Hadiri Pertemuan Peningkatan Pencapaian KBKP bagi Pengelola JKN dan Petugas P- Care Puskesmas

Keterangan Gambar : Bupati Hadiri Pertemuan Peningkatan Pencapaian KBKP bagi Pengelola JKN dan Petugas P- Care Puskesmas


 

(Arosuka)-Kominfo. Bertempat di Hotel Rangkayo Basa Padang, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM secara resmi membuka acara Pertemuan Peningkatan Pencapaian KBKP Bagi Pengelola JKN dan Petugas P-Care Puskesmas se-Kabupaten Solok, Rabu (07/08). Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Lida Attica Alfi, SKM, Kepala Dinas DPMPTSPNAKER Erizal, SE, serta para peserta kegiatan pertemuan peningkatan KBKP, yang terdiri dari satu orang pengelola P-Care dan pengelola program JKN pada 19 Puskesmas yang ada di Kabupaten Solok.

Kepala Dinas Kesehatan Lida Attica Alfi saat Menyampaikan Laporannya

Baca Lainnya :

Lida Attica Alfi dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para petugas program JKN dalam melaksanakan kegiatan JKN, sebagai upaya dalam meningkatkan KBKP, serta meningkatkan kemampuan petugas dalam pengentrian P-Care sesuai pelaksanaan kegiatan JKN yang ada. Selain itu juga untuk meningkatkan pencapaian penilaian indikator KBKP, sehinga dapat meningkatkan mutu pelayanan terhadap peserta JKN dan pendapatan kapitasi Puskesmas. Diakhir laporannya Lida menyebutkan, kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, yakni dari tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2019.

Bupati saat menyampaikan sambutannya

Bupati diawal sambutannya menyampaikan bahwa, derajat kesehatan yang optimal merupakan tujuan dari pembangunan kesehatan, sebagai salah satu misi Pemerintah Kabupaten Solok. Sesuai dengan UU NoMOR 40 Tahun 2004, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan bagi Warga Negara Indonesia. Bupati juga menyebutkan, saat ini Pemerintah bertanggung jawab untuk membayarkan iuran JKN bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu, yang telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sesuai dengan Pepres nomor 82 Tahun 2008, pemerintah daerah wajib mendukung pelaksanaan program jaminan kesehatan dan mengupayakan keberhasilan Universal Health Coverage ( UHC). “Untuk memperlancar program JKN dan P-Care, para pengelola JKN perlu dibekali dengan pengetahuan mengenai JKN dan KBKP, salah satunya dengan melaksanakan kegiatan seperti ini”, ucap Bupati mengakhiri sambutannya. (admin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment