Bupati Hadiri FGD Penyusunan Dokumen Kajian Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan H

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 09 Agu 2019, 15:46:21 WIB Pemerintahan
Bupati Hadiri FGD Penyusunan Dokumen Kajian Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan H

Keterangan Gambar : Bupati Hadiri FGD Penyusunan Dokumen Kajian Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


 

            (Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM membuka secara resmi Forum Group Discussion Penyusunan Dokumen Kajian Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, di Hotel Grand Inna Muara Padang, Rabu (07/08).Turut hadir para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, serta Tim Ahli Universitas Andalas Padang Dr. Ardinis Arbain selaku narasumber.

Bakrizal Bakti dalam laporannya menjelaskan, tujuan disusunnya dokumen kajian teknis rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , salah satunya adalah untuk memenuhi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu juga sebagai dokumen kajian teknis dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Solok, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Tahun 2020-2049, serta sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD). Diakhir laporannya Bakrizal menyebutkan, peserta FGD penyusunan dokumen kajian teknis RPPLH berasal dari 11 SKPD teknis terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, dan dilaksanakan selama tiga hari, yakni dari tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2019.

Baca Lainnya :

           Dr. Ardinis Arbain dalam sambutannya menyampaikan, dengan dilaksanakan Focus Group Discussion ini akan menambah penyusunan kajian teknis rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Solok. Ardanis berharap kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mengelola lingkungan hidup di daerah dengan baik, serta meminta kepada para peserta untuk dapat menghasilkan kajian terbaik dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Solok.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bupati Solok dalam sambutannya menjelaskan, RPPLH digunakan sebagai dasar dan dimuat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD) dan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD). Menyikapi hal tersebut diperlukan strategi pembangunan berkelanjutan yang dijabarkan kedalam langkah-langkah pembangunan yang lebih operasional diberbagai tingkat. Sasaran utama disusunnya RPPLH adalah untuk mencegah dampak dan resiko terhadap lingkungan sejak dini, serta memberikan target dan visi dari daya dukung dan daya tampung lingkungan yang diinginkan di masa mendatang. Penyusunan dokumen kajian teknis RPPLH Kabupaten solok yang sedang di susun pada saat ini, adalah dalam rangka persiapan pembuatan naskah akademis, draft Rancangan Peraturan Daerah tentang RPPLH Kabupaten Solok tahun 2020- 2029. Diakhir sambutannya Bupati berharap kepada seluruh peserta perencana, kegiatan dan kebijakan yang ada di Kabupaten Solok, untuk berpedoman kepada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang tertuang dalam RPPLH Kabupaten Solok. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment