Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok Tahun 2025-2045

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 02 Nov 2023, 00:00:00 WIB Kegiatan
Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok Tahun 2025-2045

Arosuka-(Kominfo). Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode tahun 2025-2045, Pada Kamis,(02/11/ 2023). 

Acara ini berlangsung di Ruang Pertemuan Chinangkiak Dream Park Singkarak dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tim penyusun RPJPD dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Solok. Juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Solok, Ir. Desmalia Ramadhanur, Sekretaris Barenlitbang Kabupaten Solok, Nafri, ST, MT, M.Sc., Tim Penyusunan RPJPD dari berbagai OPD se-Kabupaten Solok.

Baca Lainnya :

 Kepala Barenlitbang, Ir. Desmalia Ramadhanur, dalam laporannya, menyampaikan bahwa Tim Penyusunan RPJPD Kabupaten Solok saat ini telah berkumpul secara keseluruhan, terdiri dari sekitar 40 orang. Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 1 hingga 3 November 2023.

 Sebelumnya, mereka telah menerima pemaparan materi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) mengenai penyelarasan RPJPD dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). “ Kita akan melakukan Zoom Meeting bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, yang akan membahas materi tentang teknis penyusunan RPJPD” Ujar nya.

 Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, memberikan arahan dalam acara ini. Ia menjelaskan bahwa RPJPN akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD yang akan dibagi dalam siklus 5 tahunan. Sebelum memulai program penyusunan RPJPD yang baru, evaluasi terlebih dahulu diperlukan.

Dijelaskan Medison dari evaluasi, capaian RPJPD sebelumnya dapat dievaluasi, dan keberlanjutan untuk RPJPD 2025-2045 akan dipertimbangkan.

Dalam proses penyusunan RPJPD, pemerintah daerah akan tetap menerima masukan dari para pakar yang memiliki sudut pandang yang beragam. Namun, yang lebih memahami tentang potensi dan kondisi daerah adalah pemerintah daerah sendiri” Terang Sekda tersebut

Medison juga mengingatkan bahwa perencanaan harus realistis, mengingat keterbatasan sumber daya manusia, pendanaan, dan kerangka kebijakan. Dalam menyusun perencanaan, tidak perlu yang terlalu ambisius, yang penting adalah perencanaan yang realistis dan dapat memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat.

 Kegiatan dilanjutkan dengan materi Bimbingan Teknis oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment