Pemkab Solok Gelar rapat evaluasi (PAD) tahun 2023 dan penyampaian dana realisasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk nagari yang kurang bayar pada tahun 2022.

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 02 Nov 2023, 00:00:00 WIB Kegiatan
Pemkab Solok Gelar rapat evaluasi (PAD) tahun 2023 dan penyampaian dana realisasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk nagari yang kurang bayar pada tahun 2022.

Arosuka-(Kominfo).  Pemerintah Kabupaten Solok geelar rapat evaluasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 dan penyampaian dana realisasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk nagari yang kurang bayar pada tahun 2022, Pada Kamis, (02/11/ 2023), Gedung Solinda menjadi saksi.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Administrasi Umum, Editiawarman, S. Sos, M. Si, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok, Indra Gusnadi, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat se Kabupaten Solok, dan Walinagari se Kabupaten Solok.

 Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Indra Gusnadi, latar belakang kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Lainnya :

 Indra Gusnadi menjelaskan tentang perubahan dalam Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu DAU Peruntukan dan DAU Bebas Peruntukan. Sebagian DAU Peruntukan, sekitar 30%, digunakan untuk pelayanan publik, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun, realisasi PAD hingga tanggal 31 Oktober 2023 baru mencapai 60%. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya maksimal untuk meningkatkan PAD agar dapat membiayai pembangunan yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 Bupati Solok, yang diwakili oleh Asisten III, memberikan arahan terkait pentingnya meningkatkan PAD. Terget PAD di tahun 2023 untuk Pajak Daerah adalah sekitar 22 miliar rupiah, tetapi hingga saat ini baru mencapai sekitar 18 miliar rupiah atau 72%. Sedangkan untuk Retribusi Daerah, target adalah sekitar 7 miliar rupiah, tetapi baru mencapai sekitar 2,3 miliar rupiah atau 36%. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sudah mencapai target 8 miliar rupiah, atau sekitar 99%. Namun, PAD lainnya baru mencapai 68,5%.

 Indra Gusnadi juga memberikan gambaran kondisi PAD di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan beberapa SKPD yang belum mencapai target PAD yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, para Camat dan Wali Nagari dihimbau untuk meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mencapai target PAD yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2023.

 Selanjutnya, dalam acara tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang kurang bayar kepada tiga nagari, yaitu Nagari Batang Barus, Nagari Koto Baru, dan Nagari Sungai Nanam. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan pembangunan daerah Kabupaten Solok sesuai dengan target PAD yang telah ditetapkan. G(Admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment