Bupati Solok Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 Kepada (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat.

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 18 Mar 2024, 08:29:37 WIB Kegiatan
 Bupati Solok  Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 Kepada (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat.

Arosuka-(Kominfo). Pemerintah Kabupaten Solok menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat, Senin (18/03/23).

Acara ini berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, dan Turut menghadiri acara ini adalah Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar, bersama dengan para Bupati dari Padang Pariaman dan Pesisir Selatan, serta sejumlah kepala daerah dan pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Solok menyampaikan harapannya agar Laporan Keuangan yang diserahkan dapat diterima dengan baik oleh pihak BPK RI dan dinilai secara profesional untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Baca Lainnya :

"Saya berharap hasil laporan yang kita serahkan hari ini dapat diterima dengan baik serta dinilai secara profesional sehingga mendapatkan hasil maksimal yang bisa kita dapatkan," ujar Bupati Solok.


Lebih lanjut, Bupati Solok menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mematuhi segala aturan yang berlaku serta siap menerima arahan dan bimbingan dari pihak BPK RI untuk terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas keuangan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan LKPD oleh masing-masing Kepala Daerah kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, yang pertama kali dilakukan oleh Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda.

Sementara itu, Kepala Sub Auditoriat Sumbar II BPK RI Sumbar, Ali Thoyibi, SE, M.Ak, Ak, CSFA, juga menyampaikan beberapa poin penting terkait proses pemeriksaan keuangan. Dia menjelaskan bahwa BPK telah memulai proses pemeriksaan sejak awal Maret, kecuali untuk Kabupaten Pesisir Selatan yang tengah terdampak bencana banjir.


"Laporan Hasil Pemeriksaan BPK nanti akan diserahkan kepada Kepala Daerah dan DPRD paling lambat pada tanggal 17 Mei 2024 mendatang," kata Ali Thoyibi, berharap agar semua pihak bisa memenuhi waktu yang telah ditetapkan.

Tindak lanjut dari Pemeriksaan Kabupaten Solok sampai dengan semester II tahun 2023 sudah mencapai ±78%, namun BPK berharap agar pemerintah daerah terus meningkatkan penyelesaian atas tindak lanjut dari rekomendasi BPK.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment