Standar Pelayanan KPP Pratama Solok

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 18 Mar 2024, 19:54:46 WIB Pelayanan Publik
Standar Pelayanan KPP Pratama Solok

Arosuka-(Kominfo). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok terus berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi perpajakan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian, KPP Pratama Solok telah menetapkan standar layanan yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan utama meningkatkan kepuasan para Wajib Pajak.

Salah satu langkah terbaru dalam inovasi layanan publik adalah penyesuaian jangka waktu penyelesaian beberapa jenis layanan. Layanan Pemindahbukuan yang sebelumnya membutuhkan waktu 10 hari kalender kini telah dipangkas menjadi hanya 7 hari kalender. Begitu juga dengan Layanan Aktivasi Akun PKP yang semula memakan waktu 10 hari kerja, kini dapat diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja.

Berikut adalah beberapa jenis layanan dan jangka waktu penyelesaiannya di KPP Pratama Solok:

Baca Lainnya :

1. Pendaftaran NPWP Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

2. Penghapusan NPWP Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Orang Pribadi diterima secara lengkap Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Badan diterima secara lengkap .

3. Perubahan Data Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

4. Pemindahan WP Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS.

5.  Pengukuhan PKP Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan. 

6. Penetapan WP Non Efektif Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan BPS.

7. Pengaktifan Kembali WP Non Efektif Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan BPS

8. Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

9.  Pemindahbukuan Paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

10. Aktivasi EFIN/Permintaan Kembali Efin/Penggantian Efin Pada saat WP datang langsung.

11. Aktivasi Akun PKP Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukuhkan PKP secara jabatan.

12. Klarifikasi Pencabutan PKP Segera setelah hasil penelitian administrasi diterima

13. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap

14. Cetak Ulang Kode Aktivasi Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap

15. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak BPS diterbitkan.

Untuk jenis pelayanan serta jangka waktu penyelesaian lainnya lebih lengkap Saudara dapat mengunjungi akun media sosial instagram resmi KPP Pratama Solok di @pajaksolok Semoga bermanfaat. #PajakKitaUntukKita #PajakKuatAPBNSehat




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment