- Bupati Solok Jon Firman Pandu Dan Anggota DPR RI Andre Rosiade Resmikan BTS Telkomsel di Nagari Pasilihan dan Nagari Katialo
- Dorong Program Integrated Farming, Wakil Bupati Solok Tinjau Perkebunan Kopi Ulu Rimbo Paninggahan
- Bupati Solok serahkah Proposal ke Anggota DPR RI untuk Pelaksanaan IJD di Kabupaten Solok
- Rakor Adminduk : Disdukcapil Launching Inovasi JELAJAH 1302
- Pemkab Solok Hadiri Rapat Monev Pembagian Bendera Merah Putih untuk Peringatan HUT RI ke-80 secara Daring
- Rapat Pengendalian Danau Singkarak, Pemkab Solok Dorong Penyelamatan Ekosistem Dan Ikan Bilih
- Pemkab Solok Bersama Baznas Salurkan Bantuan Sembako dalam Rangka HUT RI ke-80
- Pemkab Solok Juara. Sejarah Terukir, Piala Bergilir Diboyong ke Bumi Markisah
- Bupati Solok Lepas Mahasiswa ke Timur Tengah dan Serahkan Reward Umroh ASN Terbaik
- Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Solok Periode 2025–2028, Dorong Akselerasi Gerakan Pemuda
Standar Pelayanan KPP Pratama Solok
.png)
Arosuka-(Kominfo). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok terus berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi perpajakan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian, KPP Pratama Solok telah menetapkan standar layanan yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan utama meningkatkan kepuasan para Wajib Pajak.
Salah satu langkah terbaru dalam inovasi layanan publik adalah penyesuaian jangka waktu penyelesaian beberapa jenis layanan. Layanan Pemindahbukuan yang sebelumnya membutuhkan waktu 10 hari kalender kini telah dipangkas menjadi hanya 7 hari kalender. Begitu juga dengan Layanan Aktivasi Akun PKP yang semula memakan waktu 10 hari kerja, kini dapat diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja.
Berikut adalah beberapa jenis layanan dan jangka waktu penyelesaiannya di KPP Pratama Solok:
Baca Lainnya :
- Safari Ramadhan 1445 H, Masjid Raya Singkarak Tujuan Perdana Bupati Epyardi Asda.0
- Peduli Pesisir Selatan: Bupati Solok Kirim Bantuan Pasca Banjir Bandang0
- Bupati Solok,Epyardi Asda Terima langsung Persetujuan Prinsip Pengadaan ASN/PPPK tahun 2024 dari Menpan RB.0
- Rakor Persiapan Penilaian Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.0
- Pelantikan 21 Pejabat Struktural Kabupaten Solok0
1. Pendaftaran NPWP Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
2. Penghapusan NPWP Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Orang Pribadi diterima secara lengkap Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Badan diterima secara lengkap .
3. Perubahan Data Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
4. Pemindahan WP Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS.
5. Pengukuhan PKP Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan.
6. Penetapan WP Non Efektif Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan BPS.
7. Pengaktifan Kembali WP Non Efektif Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan BPS
8. Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
9. Pemindahbukuan Paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
10. Aktivasi EFIN/Permintaan Kembali Efin/Penggantian Efin Pada saat WP datang langsung.
11. Aktivasi Akun PKP Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukuhkan PKP secara jabatan.
12. Klarifikasi Pencabutan PKP Segera setelah hasil penelitian administrasi diterima
13. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
14. Cetak Ulang Kode Aktivasi Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
15. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak BPS diterbitkan.
Untuk jenis pelayanan serta jangka waktu penyelesaian lainnya lebih lengkap Saudara dapat mengunjungi akun media sosial instagram resmi KPP Pratama Solok di @pajaksolok Semoga bermanfaat. #PajakKitaUntukKita #PajakKuatAPBNSehat
