- Musrenbang Kecamatan Junjung Sirih 2025: Fokus pada Pembangunan Prioritas
- Gerak Cepat Pelayanan Publik, Bupati Solok Lantik Direktur RSUD Arosuka
- Rapat Koordinasi Digelar, Sekda Medison : Seluruh Jajaran OPD Sampai Ke Tingkat Nagari Loyal dan Dukung Penuh Visi Misi Kepala Daerah
- Bupati Dan Wakil Bupati Solok Kembali ke Solok Usai Retret Kepala Daerah di Malang
- Bupati dan Wakil Bupati Beserta Jajaran Pemda Kabupaten Solok Awali Bulan Ramadhan dengan Buka Puasa Bersama Masyarakat
- Dilanda Banjir, Respon Cepat Kab Solok Kirim Bantuan
- Call To Service Season 1: KIA Tertib, NISN Valid, Pemkab Solok Libatkan Guru SD dan TK
- Musda XIV KNPI Kabupaten Solok: Momentum Pemuda Mewujudkan Perubahan
- Pasca Dilantik, Wabup Solok Candra Pimpin Apel Gabungan Perdana Di Lingkungan Pemkab Solok
- RAPAT KOORDINASI PEMERINTAHAN KABUPATEN SOLOK
Standar Pelayanan KPP Pratama Solok
.png)
Arosuka-(Kominfo). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok terus berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi perpajakan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian, KPP Pratama Solok telah menetapkan standar layanan yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan utama meningkatkan kepuasan para Wajib Pajak.
Salah satu langkah terbaru dalam inovasi layanan publik adalah penyesuaian jangka waktu penyelesaian beberapa jenis layanan. Layanan Pemindahbukuan yang sebelumnya membutuhkan waktu 10 hari kalender kini telah dipangkas menjadi hanya 7 hari kalender. Begitu juga dengan Layanan Aktivasi Akun PKP yang semula memakan waktu 10 hari kerja, kini dapat diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja.
Berikut adalah beberapa jenis layanan dan jangka waktu penyelesaiannya di KPP Pratama Solok:
Baca Lainnya :
- Safari Ramadhan 1445 H, Masjid Raya Singkarak Tujuan Perdana Bupati Epyardi Asda.0
- Peduli Pesisir Selatan: Bupati Solok Kirim Bantuan Pasca Banjir Bandang0
- Bupati Solok,Epyardi Asda Terima langsung Persetujuan Prinsip Pengadaan ASN/PPPK tahun 2024 dari Menpan RB.0
- Rakor Persiapan Penilaian Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.0
- Pelantikan 21 Pejabat Struktural Kabupaten Solok0
1. Pendaftaran NPWP Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
2. Penghapusan NPWP Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Orang Pribadi diterima secara lengkap Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Badan diterima secara lengkap .
3. Perubahan Data Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
4. Pemindahan WP Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS.
5. Pengukuhan PKP Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan.
6. Penetapan WP Non Efektif Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan BPS.
7. Pengaktifan Kembali WP Non Efektif Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan BPS
8. Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
9. Pemindahbukuan Paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
10. Aktivasi EFIN/Permintaan Kembali Efin/Penggantian Efin Pada saat WP datang langsung.
11. Aktivasi Akun PKP Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukuhkan PKP secara jabatan.
12. Klarifikasi Pencabutan PKP Segera setelah hasil penelitian administrasi diterima
13. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
14. Cetak Ulang Kode Aktivasi Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
15. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak BPS diterbitkan.
Untuk jenis pelayanan serta jangka waktu penyelesaian lainnya lebih lengkap Saudara dapat mengunjungi akun media sosial instagram resmi KPP Pratama Solok di @pajaksolok Semoga bermanfaat. #PajakKitaUntukKita #PajakKuatAPBNSehat
