- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Wakili Bupati Solok, Sekretaris Daerah Medison Serahkan 2 Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD
Arosuka-(Kominfo). Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison S.Sos,.M.Si Sampaikan Nota Pengantar Bupati Terhadap 2 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD , Selasa, (26/09/2023) di Ruang Pertemuan DPRD Kab. Solok.
Juga Hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Pimpinan DPRD Ivoni Munir, S.Farm, Apt, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM, Asisten III di di, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Kab. Solok, Kepala OPD, Perwakilan OPD, Camat Se-Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Wakili Bupati Solok, Sekretaris Daerah Medison Serahkan 2 Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD0
- Kabupaten Solok Menjadi Kabupaten Yang Mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) terbesar di Sumatera Barat.0
- Kadis Disdikpora Zainal Pimpin Apel Pagi Lingkup Pemkab Solok.0
- Kendalikan stunting di Kabupaten Solok Ny. Emiko Epiyardi Asda serahkan bantuan PMT0
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat(PJ) Walinagari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 20230
Dua ranperda itu adalah Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si mengatakan sengan keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Maka Undang-undang Nomor Nomor 98 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku lagi.
“Adapun beberapa perubahan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah pada Pajak Daerah, Pajak Hotel, Pajak Restoran atau Makanan/Minuman, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Parkir dan Pajak Kesenian/Hiburan diberi nomenklatur baru yaitu Pajak Barang dan Jasa tertentu, sedangkan untuk Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak lagi menerima, namun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima dalam bentuk opsen pajak dan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Provinsi menerima Opsen MBLB,” ujar Sekda.
Pada komponen Retribusi beberapa sumber PAD yang tidak lagi dapat dipungut diantaranya Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Pelayanan Tera Ulang, Pelayanan Pendidikan, Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Perubahan Selanjutnya adalah berkaitan dengan Pendapatan BLUD yang terletak pada Pendapatan Retribusi Daerah, tidak lagi pada lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Penyusunan Ranperda RPPLH Kabupaten Solok Tahun 2023-2053 merupakan amanat dari undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH merupakan bagian dari kerangka perencanaan pembangunan daerah yang materi muatannya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah(RPJP/M).
“Adapun tujuan dari Ranperda Penyusunan RPPLH ini adalah untuk mengharmoniskan Pembangunan Kabupaten Solok dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ungkapnya.
Selanjutnya Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah lakukan penyerahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang RPPLH secara langsung kepada DPRD Kab. Solok