- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Tolak Money Politik Berhadiah 10 juta di Kabupaten Solok
Arosuka-(Kominfo). Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok merespon pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dengan komitmen kuat untuk menciptakan proses pemilihan yang berintegritas, bersih, jujur, adil, dan transparan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati Solok, Bupati Epyardi Asda menegaskan, "Kami bersama Forkopimda, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu yang bersih dan transparan. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang dapat merusak integritas dan keadilan Pemilu."
Baca Lainnya :
- Kunjungan Kerja dan Temu Ramah Bupati Solok Bersama Masyarakat Ke Nagari Batang Barus1
- Tabligh Akbar Dalam Rangka Memperingati HUT Korpri Ke-52 di Kabupaten Solok0
- Meriah dan Bermakna: Rangkaian Kegiatan HUT KORPRI Kabupaten Solok ke-52 Mempererat Solidaritas dan Peduli UMKM0
- Sekda Medison Apresiasi Pembuatan dan Penyerahan NIB Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kab Solok0
- Bupati Solok Terima Aspirasi Langsung dari Masyarakat: Kunjungan Kerja dan Temu Ramah di Nagari Alahan Panjang0
Sebagai bagian dari upaya memastikan keberlangsungan Pemilu yang adil, Bupati Solok mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye menggunakan uang atau materi lainnya, sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu. Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Solok mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindakan Money Politik yang terjadi.
"Penting bagi kita semua untuk menjaga kebersihan Pemilu. Kami mengajak masyarakat Kabupaten Solok untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap indikasi Money Politik yang mereka temui," tambah Bupati Epyardi Asda.
Dalam upaya ini, Badan Kesbangpol Kabupaten Solok, yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Donly Wance Lubis, S.STP, akan memainkan peran penting dalam menerima laporan dari masyarakat. "Kami siap mengawal tolak Money Politik dengan memasang baliho berukuran besar pada titik-titik strategis di seluruh Kabupaten Solok, sehingga mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat," ujar Donly Wance Lubis.
Pemerintah Kabupaten Solok juga memberikan insentif bagi masyarakat yang berani melaporkan praktik Money Politik. Setiap laporan yang terbukti akan dihargai dengan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- sebagai bentuk penghargaan atas keberanian melawan politik uang.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Solok akan semakin paham dan jeli dalam mengawasi Pemilu, serta berani mengambil langkah konkret untuk menolak politik uang. Kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadi kunci utama dalam menciptakan Pemilu yang bersih dan demokratis.