Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Wabup Solok Pimpin Diskusi Politik Bersama Stakeholder Terkait

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 11 Mei 2021, 09:08:55 WIB Pemerintahan
Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Wabup Solok Pimpin Diskusi Politik  Bersama Stakeholder Terkait

Keterangan Gambar : Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Wabup Solok Pimpin Diskusi Politik Bersama Stakeholder Terkait



(Arosuka) Kominfo. Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu meminpin jalannya diskusi bersama dalam rangka  menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M di Guest House, Senin (10/05). Turut hadir dalam diskusi Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Dandim 0309 Solok Letkol Reno Triambodo, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, Kajari Solok, Kepala Kemenag Alizar Chan, Para Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, serta tokoh agama dan pimpinan Ormas Islam se Kabupaten Solok.


Baca Lainnya :


“Inilah adalah diskusi politik perdana kami dengan bapak Bupati sejak kami dilantik menjadi Bupati /wakil Bupati Solok pada tanggal 26 April 2021 yang lalu. Kami berharap melalui forum diskusi politik ini, kita akan bersama sama merumuskan dan mengambil keputusan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang tinggal beberapa hari lagi” ungkap Jon Firman Pandu. Lebih lanjut Jon F Pandu berharap semua stakeholder saling bahu-membahu untuk memerangi Covid-19 di Kabupaten Solok. Berdasarkan surat edaran Menteri Agama dan surat edaran Gubernur Sumbar, untuk daerah yang berada pada zona orange dan merah dilarang untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di Mesjid karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan. Perlu langkah-langkah untuk menyikapi edaran tersebut melalui diskusi bersama ini. ”Saat ini Kabupaten Solok berada pada zona orange, untuk itu diperlukan kerja keras semua stakeholder karena kita masih punya waktu untuk keluar dari zona orange, kita semua berharap dapat menjalankan Shalat Idul Fitri kali ini secara bersama sama, tentunya  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan” tambahnya lagi.

Senada dengan apa yang disampaikan Jon F Pandu, Kapolres Solok Arosuka Azhar Nugroho menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Solok berada pada zona orange, bahkan berdasarkan hasil laporan satgas ada dua daerah yang termasuk zona merah yaitu Kecamatan Kubung dan Kecamatan Gunung Talang. Semua pihak berharap menjelang pelaksanaan Shalat Idul Fitri Kabupaten Solok sudah bisa turun ke zona kuning.

Letkol Reno Triambodo selaku Dandim/0309 Solok menyampaikan bahwa Kabupaten Solok perlu menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Solok.” Saya berharap kedepannya komunikasi pemerintah daerah dengan forkompimda dapat lebih ditingkatkan lagi. Terkait situasi Covid-19 kami berharap OPD dapat memetakan wilayah Kabupaten Solok perzonasi, mana yang termasuk zona merah, orange atau kuning” ujar Reno. Reno juga mengungkapkan akan  mendukung operasi yustisi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Solok. Apabila nantinya diputuskan akan melaksanakan Shalat Idul Fitri Berjamaah diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pada saat yang sama Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi memaparkan, untuk wilayah yang dibawahinya adalah sebanyak 5 Kecamatan. Ada empat nagari yang menjadi zona merah yaitu Singkarak, Sulit Air, Muara Panas dan Sumani. “Selain operasi yustisi kami juga menyarankan untuk diberikan denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita berharap kepada Ormas Islam untuk turut membantu kita dalam menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan” tuturnya mengakhiri.

Ivoni Munir juga menyampaikan ungkapan senada dengan pernyataan Kapolres Solok. “Kami dari DPRD siap mendukung dan membantu pemerintah dalam penanganan Covid 19. Kami menyarankan kepada pemerintah daerah untuk penguatan tim gugus tugas covid 19. Dan kami mendukung dilakukannya operasi yustisi. Kami juga menyarankan untuk memberdayakan pemerintahan nagari dalam pelaksanaannya” ujarnya.

Dari hasil diskusi tersebut, ada beberapa masukan Ormas Islam diantaranya dari Muhammadiyah, MUI, NU dan Dewan Mesjid Tarbiyah, Aisiyah. Mereka menyarankan untuk tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri dengan memperbanyak lokasi sehingga dapat mengurangi kerumunan jemaah, tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu meniadakan kegiatan takbir keliling. Dan memberikan batasan waktu kepada khatib untuk memberikan khotbah Idul Fitri  tidak lebih dari 20 menit.

            Hasil diskusi yang diperoleh dari berbagai unsur dan elemen yang hadir, akan disampaikan kepada Bupati Solok, untuk kemudian akan diputuskan langkah yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment