Sambut Hari Raya Idul Adha 1442 H di Masa Pandemi Covid-19, Bupati Solok Pimpin Forum Diskusi Politik Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2021

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 14 Jul 2021, 16:25:37 WIB Kegiatan
Sambut Hari Raya Idul Adha 1442 H di Masa Pandemi Covid-19, Bupati Solok Pimpin Forum Diskusi Politik Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2021

     

(Arosuka)- Kominfo. Bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar memimpin rapat forum diskusi politik dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H di masa Pandemi Covid-19, Rabu (14/7/2021). Turut hadir dalam rapat tersebut Plh. Sekretaris Daerah Bapak Edisar, SH, M.Hum, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, Kajari Solok yang diwakili oleh Kacapjari, Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Dandim 0309 Solok Letkol Reno Triambodo, Kepala Kantor Kesbangpol Agus Rostamda, Pimpinan Ormas Islam se Kabupaten Solok, serta beberapa kepala SKPD terkait.

Dalam arahannya Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 yang jatuh pada hari selasa tanggal 20 Juli 2021 di Kabupaten Solok diperbolehkan, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  Walaupun Kabupaten Solok tidak termasuk dalam PPKM Mikro, Bupati meminta kepada Wali Nagari untuk mempersiapkan memperbanyak dan mendata tempat ibadah yang ada di nagarinya masing-masing untuk melaksanakan Sholat Idul Adha. Bupati menyarankan untuk pelaksanaan sholat tersebut dilakukan di tempat yang terbuka/lapangan. Selain itu Bupati juga menghimbau kepada panitia pelaksana, untuk menyediakan masker dan tempat cuci tangan bagi jamaah, serta mengingatkan untuk menjaga jarak satu sama lain. Lebih jauh Bupati meminta peranan Wali Nagari sebagai penanggung jawab, untuk mendata semua mesjid dan mushola yang siap melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H/2021, serta berharap seluruh SKPD untuk mendukung penuh keputusan ini. Untuk pelaksanaan pemotongan hewan qurban dihimbau kepada panitia agar mengatur jadwal, dan dalam pembagiannya dilakukan dengan cara diantar ke rumah-rumah masyarakat, sesuai dengan kupon yang telah dibagikan sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

Baca Lainnya :

Lebih lanjut Bupati menyampaikan untuk pelaksanaan malam takbir keliling ditiadakan, namun diperbolehkan melakukan takbir dalam masjid dengan jumlah yang terbatas. Bupati meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, untuk membuat Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Camat dan Wali Nagari tentang tata cara penerapan Shalat Idul Adha 1442 H/2021, serta mengajak semua pihak untuk ikut berpartisipasi dalam penanganan covid-19 Di Kabupaten Solok. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu. (admin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 48 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment