Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Solok, Terhadap Pandangan umum Fraksi Fraksi Nota Pengantar Bupati.

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 02 Okt 2023, 19:45:53 WIB Kegiatan
Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Solok, Terhadap Pandangan umum Fraksi Fraksi Nota Pengantar Bupati.

Arosuka- (Kominfo). Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison S.Sos. M.Si menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

                            

Baca Lainnya :

Penyampaian ini dilakukan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok berlangsung Senin (2/10/2023) di Ruang Sidang DPRD dihadiri juga oleh Forkopimda, Pimpinan DPRD Kab.Solok, Ivoni Munir dan Mulyadi, Anggota dan Sekretaris DPRD Kab.Solok, para Staf Ahli Bupati serta Asisten, Kepala OPD dan Tamu undangan lainnya.

Mewakili Bupati Solok Sekda Medison mengucapkan  terimkasih kepada segenap anggota dewan yang telah menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 Terkait pandangan yang bersifat saran, masukan, kritik, dorongan, dan motivasi, mari sama sama kita jadikan sebagai acuan untuk menjadi lebih baik untuk penyusunan Ranperda ini kedepannya.

Dalam jawaban Bupati Solok terhadap pandangan Umum Fraksi Fraksi, Pemda menargetkan di tahun 2025 nanti perhitungan opsen PKB dan BBNKB sebesar 60 % yang akan disalurkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota sedangkan sisanya masuk ke rekening kas Pemprov Sumbar

Terkait pengoptimalan opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) dari Pajak, pihak BKD telah melakukan pendataan semua tambang serta terus melakukan tagihan yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku

Dijelaskan tentang perbedaan Ranperda yang baru dengan yang lama ialah Ranperda yang baru ini jumlah Pajak terdiri dari 9 item dan Ranperda yang lama ada 11 item sedangkan penggunaan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemda juga telah melakukan pendataan Pajak dan Retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tentang optimalisasi BLUD, disampaikan bahwa BLUD memang terletak pada Pendapatan Retribusi Daerah yang pelaksanaannya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ungkap Sekda Medison

Sementara itu terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disampaikan sehubungan dengan saran agar Ranperda harus dikukuhkan sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana maka PPLH Kab.Solok yang disusun sudah diakomodir masukan yang disampaikan

Pada sisi pemetaan dan penyusunan tata rumah terutama yang berada di Arosuka, Sekda Medison menjelaskan bahwa adapun tutupan lahan akibat pemukiman di Arosuka luasannya belum mencapai 40 % sesuai dengan yang dipaparkan dalam Dokumen Amdal

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pengucapan Sumpah /Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 dalam hal ini yang menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) ialah Ali Hanafiah dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment