- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Rapat Koordinasi Pembahasan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Arosuka-(Kominfo). Kabupaten Solok gelar Rapat koordinasi pembahasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (9/10/2023), di Aula KPU Kabupaten Solok.
Plh. Ketua KPU Kab. Solok, Sio dalam sambutannya mengatakan, sebelumnya pada tanggal 4 Oktober kita diminta oleh KPU Provinsi Sumatera Barat untuk meng SK kan titik lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
“Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 5-6 Oktober kita lakukan pertemuan bersama 14 Ketua PPK se-Kabupaten dan 74 Ketua PPS di Kabupaten Solok telah melakukan pemetaan dengan berpedoman pada data SK Pemilu Tahun 2019,” katanya.
Baca Lainnya :
- Rapat Koordinasi Penanggulangan, Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan(Karhutla) di Kabupaten Solok. 0
- Pengumuman Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok 0
- Sekretaris Daerah Medison Buka Kongres Luar Biasa Asosiasi PSSI Kabupaten Solok. 0
- Kampanye Penurunan dan Pencegahan Stunting Kab. Solok sekaligus Launching Kepiting (Keluarga Peduli Stunting) Menuju Indonesia Emas 2045 Bebas Stunting. 0
- Bupati Solok dampingi Tim Wasev Mabes TNI AD, Tinjau Sasaran TMMD Ke 118 Kodim 0309/Solok.0
“Untuk menindaklanjuti hasil pemetaan yang kita lakukan, sengaja pada hari ini kita melakukan Rapat koordinasi dengan yang bertujuan untuk mengesahkan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” pungkasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembahasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut telah disepakati bersama bahwa terdapat sebanyak ±407 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan ±54 titik Lokasi Kampanye.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Novialdi Putra turut menyampaikan, jika ada Bakal Calon yang ingin melaksanakan kampanye atau memasang Alat Peraga Kampanye diluar titik yang telah ditentukan maka hal itu boleh dilakukan jika masih sesuai dengan Peraturan KPU, Peraturan Daerah dan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta sebelum itu harus memberikan laporan dan meminta izin kepada Pihak KPU terlebih dahulu.
Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU dilarang pemasangannya pada beberapa tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik serta taman dan pepohonan. Bagi tempat/gedung juga meliputi halaman, pagar dan tembok.
Untuk jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Tampak hadir dalam pelaksanaan Rakor tersebut, Plh. Ketua KPU Kabupaten Solok, Sio, Bawaslu Kabupaten Solok, Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Solok, Elafki, S.Pd, MM, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Solok, Muhammad Djoni, Kepala Diskominfo diwakili Sekretaris, Marcos Sophan Spt, M,Si Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Novialdi Putra, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Desva Wandi, serta Perwakilan OPD Terkait.