- Bupati Solok Jon Firman Pandu Dan Anggota DPR RI Andre Rosiade Resmikan BTS Telkomsel di Nagari Pasilihan dan Nagari Katialo
- Dorong Program Integrated Farming, Wakil Bupati Solok Tinjau Perkebunan Kopi Ulu Rimbo Paninggahan
- Bupati Solok serahkah Proposal ke Anggota DPR RI untuk Pelaksanaan IJD di Kabupaten Solok
- Rakor Adminduk : Disdukcapil Launching Inovasi JELAJAH 1302
- Pemkab Solok Hadiri Rapat Monev Pembagian Bendera Merah Putih untuk Peringatan HUT RI ke-80 secara Daring
- Rapat Pengendalian Danau Singkarak, Pemkab Solok Dorong Penyelamatan Ekosistem Dan Ikan Bilih
- Pemkab Solok Bersama Baznas Salurkan Bantuan Sembako dalam Rangka HUT RI ke-80
- Pemkab Solok Juara. Sejarah Terukir, Piala Bergilir Diboyong ke Bumi Markisah
- Bupati Solok Lepas Mahasiswa ke Timur Tengah dan Serahkan Reward Umroh ASN Terbaik
- Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Solok Periode 2025–2028, Dorong Akselerasi Gerakan Pemuda
Nagari Talang Babungo Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024

Padang (Diskominfo) - Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti menerima Apresiasi Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Minggu (17/08/2025). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy kepada Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman, pada momen Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di halaman kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Nagari Talang Babungo merupakan salah satu dari 4 Nagari Antikorupsi yang ditetapkan KPK Tahun 2024 dari 1035 Nagari/ Desa Di Sumatera Barat.
Penghargaan Desa Antikorupsi diperoleh Nagari Talang Babungo melalui proses yang panjang, dimulai dengan komitmen Wali Nagari menjadi desa antikorupsi pada tahun 2020, yang diwujudkan dengan berbagai pelatihan dan penyuluhan antikorupsi sampai dengan tahun 2024 bagi perangkat nagari, tokoh serta masyarakat Nagari Talang Babungo oleh Penyuluh Antikorupsi Sumatera Barat.
Pada tahun 2024 juga dilakukan pendampingan dan penilaian dari tim penilai Pemkab Solok yang terdiri dari Inspektorat Daerah, DPMN dan Dinas Kominfo Kabupaten Solok, dilanjutkan dengan penilaian dari Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat, serta terakhir pada 13 sampai dengan 24 November 2024, dilakukan monitoring dan ujipetik langsung oleh Tim Penilai KPK RI, untuk kemudian ditetapkan hasilnya melalui surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat- KPK Nomor: B/8105/DKM.01.02/80-84/12/2024 Tanggal 10 Desember 2024 tentang hasil Monitoring Evaluasi Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi.
Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman merasa bangga atas penghargaan yang diterima oleh Nagari Talang Babungo sebagai Desa/Nagari Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024. Menurutnya penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras dan Dukungan Kepala Daerah, keseriusan Pemkab maupun Pemerintah Nagari, dan semua stakeholder terkait, sehingga Nagari Talang Babungo bisa meraih prestasi membanggakan ini.
"Ucapan terimakasih kami kepada Pimpinan Daerah atas dukungannya, dan apresiasi yang luar biasa kepada Inspektorat, DPMN, Dinas Kominfo, serta unsur terkait, khususnya Penyuluh Antikorupsi, yang telah membina dan mensupport kami dari Tahun 2020, hingga kami sampai di titik ini. Selanjutnya ucapan terimakasih sebesar besarnya kepada perangkat nagari, seluruh lembaga nagari serta masyarakat Talang Babungo, yang telah berpartisipasi dan mendukung kami sehingga Penghargaan Perluasan Desa Antikorupsi ini dapat diperoleh," ucapnya.
Raihan penghargaan ini menjadikan Nagari Talang Babungo menjadi satu-satunya Desa Antikorupsi dari 74 Nagari yang ada Kabupaten solok saat ini. Ke depan diharapkan prestasi yang sama, dapat menjadi penyemangat bagi nagari lainnya yang ada di Kabupaten Solok, untuk menjadi Desa Antikorupsi berikutnya.
