Lambang Daerah Kabupaten Solok segera Diganti

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 07 Feb 2020, 16:08:43 WIB Pemerintahan
Lambang Daerah Kabupaten Solok segera Diganti

Keterangan Gambar : Lambang Daerah Kabupaten Solok segera Diganti


 

            (Arosuka)-Kominfo. Bertempat di Ruang Solok Nan Indah, Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan Diskusi Publik, mengenai Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Lambang Daerah Kabupaten Solok. Diskusi ini dipimpin langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, pada Kamis (30/01). Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Solok H. Aswirman, SE, MM, Kepala Barenlitbang Erizal, SE, MM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar Amru Walid Batubara, SH, MH, serta Narasumber dari Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah  Yeninel Ikhwan, SH, MH.

Erizal selaku panitia pelaksana kegiatan, dalam laporannya menjelaskan, tujuan dari diskusi ini adalah untuk menghasilkan legalitas penggunaan mars Kabupaten Solok, yang nantinya akan tergabung dalam peraturan daerah, yang juga berkaitan erat dengan lambang daerah Kabupaten Solok. Erizal juga menyebutkan, tujuan didatangkan narasumber dari Kemenkumham Kanwil Sumatera Barat, agar dapat membimbing diskusi dengan baik. Erizal juga menjelaskan bahwa, selain Pemda Kabupaten Solok, diskusi ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Solok.

Baca Lainnya :

“Kami menyambut baik kerjasama pemerintah Kabupaten Solok dengan Kemenkumham Kanwil Sumbar, dalam rangka perancangan peraturan daerah ini”, ujar Amru Walid Batubara mengawali sambutannya. Amru menyebutkan bahwa, salah satu harmonisasi peraturan daerah adalah berpedoman kepada Pancasila, untuk itu peraturan daerah harus mencerminkan ideologi Negara Indonesia. Dalam menyusun perda, pemerintah perlu menyesuaikan dengan kebutuhan bersama, agar mudah diterima oleh semua rakyat, serta perlu ditanamkan nilai-nilai moral dan keagamaan dalam rancangan perda tersebut. Selain itu juga, yang perlu diperhatikan adalah membuat peraturan daerah yang bisa bertahan dalam jangka waktu lama, yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.Bentuk perda juga perlu diimplementasikan dengan mudah dan baik, serta tidak dipengaruhi oleh unsur kepentingan pihak-pihak tertentu.

Bupati Saat menyampaikan arahannya

Bupati dalam sambutannya, terlebih dahulu menyebutkan bahwa, peraturan daerah merupakan produk hukum daerah itu sendiri. Untuk itu, Bupati berharap dalam pembahasan ini, semua pihak memahami mengenai rancangan yang telah dipersiapkan, agar mendapatkan hasil yang memuaskan. Pada kesempatan yang sama Bupati juga menyebutkan bahwa, lambang daerah akan membuat harkat dan martabat rakyat bertumbuh dengan semangat nasionalisme. Selain itu juga, dengan dibentuknya peraturan daerah yang jelas, akan menumbuhkan semangat bekerja bagi semua pihak. “Bentuklah perda yang sesuai dengan perkembangan zaman agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang”, ujar Bupati. Diakhir sambutannya Bupati meminta kepada semua pihak yang hadir, agar menjadikan perda sebagai bentuk kebanggaan di Kabupaten Solok, serta selalu memberikan dukungan untuk hymne dan mars daerah Kabupaten Solok. (admin)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment