- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Hasil Rapat Paripurna Tetapkan Lucky Effendi sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Solok
(Arosuka)-Kominfo. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD
Kabupaten Solok, Jumat (27/08/21), Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang Jadwal Rapat
DPRD Kabupaten Solok, Rapat Paripurna
kali ini terkait penyampaian laporan usulan pemberhentian Ketua DPRD
Kabupaten Solok sisa masa jabatan 2019-2024, penetapan pemberhentian Ketua
DPRD, dan penetapan salah satu Wakil Ketua DPRD untuk menjalankan tugas Ketua
DPRD sampai ditetapkan Ketua pengganti defenitif. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm,
Apt di ruang sidang DPRD, Senin (30/08/21). Turut hadir dalam rapat, Bupati
Solok yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Edisar, SH, M.Hum, Wakil Ketua
DPRD Lucky Efendi, Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Kabag PEM Drs.
Syahrial, MM, Anggota DPRD, Forkompimda, dan Kepala OPD di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Monitoring Pasar Ternak Modern dan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Nagari Guguak Sarai0
- Dialog Langsung Bupati Bersama Masyarakat Nagari Koto Sani, Nagari Saniangbaka, Nagari Muaro Pingai Dan Nagari Paninggahan0
- Gubernur Mahyeldi dan Bupati Epyardi Asda Hadiri Pengukuhan Yayasan Waqaf Berkah Bersama di Nagari Koto Sani0
- Serap Aspirasi Masyarakat, Bupati Kunjungi 4 Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak2
- Ny. Emiko Epyardi Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD Kabupaten Solok4
Lucky effendi dalam paparannya menyampaikan bahwa telah diagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok atas penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, terkait pengaduan dari pimpinan DPRD, Anggota DPRD atau masyarakat, yang laporannya telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Jumat yang lalu (20/08/21).”Berdasarkan Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor : 175/01/BK/DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik terhadap Saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024, dan surat Badan Kehormatan Nomor:176/246/BK-DPRD/2021 perihal Penyampaian Putusan BK tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik, berdasarkan pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten, Kota mengamanatkan bahwa : Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Sehubungan dengan itu kami pimpinan DPRD Kabupaten Solok menyampaikan usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra,” ujar Lucky Effendi.
Setelah pembacaan laporan usulan pemberhentian Ketua DPRD dari jabatannya serta semua anggota DPRD juga memberikan persetujuan pemberhentian Ketua DPRD dari jabatannya, maka kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan DPRD tentang usulan pemberhentian Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Dengan telah ditandatangani berita acara tersebut, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 4, dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, maka Pimpinan DPRD menunjuk salah satu wakilnya, untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan adanya Ketua DPRD defenitif. Dalam rapat tersebut salah satu Wakil Ketua DPRD Lucky Effendi ditetapkan dan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok. (admin)