TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Adapun fungsi dan tugas pokok Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Solok sesuai Peraturan Bupati Solok Nomor 7 Tahun 2010 adalah :

 

  1. Perumusan kebijakan Teknis di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Pemberian dan pelayanan umum di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Daerah dan Kebijakan yang di tetapkan Bupati.
  3. Pembinaan terhadap Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan serta Lembaga Nirlaba lainnya sesuai lingkup tugasnya.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.