TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Adapun fungsi dan tugas pokok Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Solok sesuai Peraturan Bupati Solok Nomor 7 Tahun 2010 adalah :
- Perumusan kebijakan Teknis di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pemberian dan pelayanan umum di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Daerah dan Kebijakan yang di tetapkan Bupati.
- Pembinaan terhadap Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan serta Lembaga Nirlaba lainnya sesuai lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.