- Bupati Solok Jon Firman Pandu Dan Anggota DPR RI Andre Rosiade Resmikan BTS Telkomsel di Nagari Pasilihan dan Nagari Katialo
- Dorong Program Integrated Farming, Wakil Bupati Solok Tinjau Perkebunan Kopi Ulu Rimbo Paninggahan
- Bupati Solok serahkah Proposal ke Anggota DPR RI untuk Pelaksanaan IJD di Kabupaten Solok
- Rakor Adminduk : Disdukcapil Launching Inovasi JELAJAH 1302
- Pemkab Solok Hadiri Rapat Monev Pembagian Bendera Merah Putih untuk Peringatan HUT RI ke-80 secara Daring
- Rapat Pengendalian Danau Singkarak, Pemkab Solok Dorong Penyelamatan Ekosistem Dan Ikan Bilih
- Pemkab Solok Bersama Baznas Salurkan Bantuan Sembako dalam Rangka HUT RI ke-80
- Pemkab Solok Juara. Sejarah Terukir, Piala Bergilir Diboyong ke Bumi Markisah
- Bupati Solok Lepas Mahasiswa ke Timur Tengah dan Serahkan Reward Umroh ASN Terbaik
- Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Solok Periode 2025–2028, Dorong Akselerasi Gerakan Pemuda
Bupati Solok Ikuti Vidcon dengan Mendagri Terkait Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Keterangan Gambar : Bupati Solok ikuti virtual meeting
(Arosuka) Kominfo. Bertempat di kediaman pribadi Bupati Solok di
Singkarak, Jumat (30/04), Bupati Solok Epyardi Asda didampingi Asisten
Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison, dan beberapa Kepala SKPD terkait,
mengikuti Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri secara virtual
mengenai peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan
batas daerah.
Dalam arahannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
menyampaikan kegiatan ini
dilaksanakan sebagai follow up dari pembangunan cipta kerja
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yakni bisa menciptakan dan menampung
tenaga kerja yang lebih banyak. ”Kondisi pertumbuhan ekonomi yang kurang baik, berimbas pada
APBN/APBD di masing-masing propinsi dan kabupaten/kota, agak sulit mengakomodir
melonjaknya pertumbuhan tenaga kerja, maka dari itu dibutuhkan peran swasta/investor
untuk menopang kondisi ini. Untuk menarik minat swasta/investor harus didukung dengan
suasana yang kondusif, adanya kepastian hukum, reformasi birokrasi berupa
penyederhanaan birokrasi dalam bentuk perizinan dan kemudahan berusaha” tutur
Tito.
Lebih lanjut Tito memaparkan,
salah satu permasalahan pelaksanaan kemudahan berusaha saat ini adalah belum adanya
kejelasan batas wilayah antar kabupaten/kota dan propinsi serta tata ruang/
RTRW untuk investasi. Oleh karenanya dibuatlah Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun
2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/
Hak Atas Tanah dengan tujuan agar pertumbuhan investasi meningkat di Indonesia.
Adapun manfaat ditetapkannya batas daerah antara lain adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi
pemerintahan, adanya kejelasan luas wilayah, menciptakan efektivitas
pelayanan pada masyarakat, kejelasan pengaturan tata ruang, administrasi kependudukan,
daftar pemilih, administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan
sumber daya alam. Diakhir pemaparannya Tito meminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota
agar membentuk Tim sebagai tindak lanjut dari amanat yang tercantum dalam
Perpres tersebut. (admin)
