- Pimpin Apel Pagi, Wabup Sampaikan Ucapan Belasungkawa Atas Berpulangnya Bupati Solok Periode 2016-2021 H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo
- Wabup Solok Ajak ASN Maksimalkan Ibadah Ramadhan, Siapkan Program Umroh Gratis bagi Pegawai Berprestasi
- Tim Kementerian PUPR Lakukan Survei Kerusakan Fasilitas Umum di Kabupaten Solok, Pemkab Pastikan Data Akurat dan Siap Dampingi Lapangan
- Pesan Menkomdigi di HPN : Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
- Pemkab Solok Matangkan Persiapan Goro, Wujudkan Gerakan Solok Bersih
- Bupati Solok Salurkan Bantuan 1.000 Seragam Sekolah dan Peralatan Kerja Bersama PMI Sumbar dan PMI Kabupaten Solok untuk Korban Banjir di Junjung Sirih
- Bupati Solok Dampingi Ketua Dekranasda Kabupaten Solok Ikuti Event INACRAFT 2026
- Solok Campus Education Festival 2026 Hadirkan Harapan Baru bagi Generasi Muda, Dorong Akses Pendidikan Tinggi bagi Pelajar Solok Raya
- Plt. Kepala Disdukcapil Achmad Ilham Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Perekamanan KTP Elektronik
- Pemerintah Kabupaten Solok Perkuat Sinergi Melalui Rapat Koordinasi Bersama Kepala OPD
Bupati Solok Ikuti Vidcon dengan Mendagri Terkait Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Keterangan Gambar : Bupati Solok ikuti virtual meeting
(Arosuka) Kominfo. Bertempat di kediaman pribadi Bupati Solok di
Singkarak, Jumat (30/04), Bupati Solok Epyardi Asda didampingi Asisten
Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison, dan beberapa Kepala SKPD terkait,
mengikuti Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri secara virtual
mengenai peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan
batas daerah.
Dalam arahannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
menyampaikan kegiatan ini
dilaksanakan sebagai follow up dari pembangunan cipta kerja
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yakni bisa menciptakan dan menampung
tenaga kerja yang lebih banyak. ”Kondisi pertumbuhan ekonomi yang kurang baik, berimbas pada
APBN/APBD di masing-masing propinsi dan kabupaten/kota, agak sulit mengakomodir
melonjaknya pertumbuhan tenaga kerja, maka dari itu dibutuhkan peran swasta/investor
untuk menopang kondisi ini. Untuk menarik minat swasta/investor harus didukung dengan
suasana yang kondusif, adanya kepastian hukum, reformasi birokrasi berupa
penyederhanaan birokrasi dalam bentuk perizinan dan kemudahan berusaha” tutur
Tito.
Lebih lanjut Tito memaparkan,
salah satu permasalahan pelaksanaan kemudahan berusaha saat ini adalah belum adanya
kejelasan batas wilayah antar kabupaten/kota dan propinsi serta tata ruang/
RTRW untuk investasi. Oleh karenanya dibuatlah Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun
2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/
Hak Atas Tanah dengan tujuan agar pertumbuhan investasi meningkat di Indonesia.
Adapun manfaat ditetapkannya batas daerah antara lain adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi
pemerintahan, adanya kejelasan luas wilayah, menciptakan efektivitas
pelayanan pada masyarakat, kejelasan pengaturan tata ruang, administrasi kependudukan,
daftar pemilih, administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan
sumber daya alam. Diakhir pemaparannya Tito meminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota
agar membentuk Tim sebagai tindak lanjut dari amanat yang tercantum dalam
Perpres tersebut. (admin)



















































