- Rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan di Lingkup Pemda Kabupaten Solok
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Solok Tahun 1445 H/2024 M di Rumah Dinas Bupati Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Halal Bihalal DPW Sulit Air Sepakat Jakarta, Jabar, dan Banten
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 222 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok
- Bupati Solok Resmikan Masjid Munirah Abdullah Ash Shamsi di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muaro Paneh
- Bupati Solok Lantik Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024
- Bupati Solok Epyardi Asda dan Anggota DPR RI Athari Gauti Ardi Jadi Narasumber Seminar Kewirausahaan
Bupati Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, serta Deklarasi Zona Interigas dan Penyuluhan PTSL
Keterangan Gambar : Bupati Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, serta Deklarasi Zona Interigas dan Penyuluhan PTSL
(Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok menyerahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, sekaligus Deklarasi Zona Integritas Eksternal serta Penyuluhan PTSL Tahun 2019 Kantor Pertahanan Kabupaten Solok, di Ruang Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok, Selasa (26/02). Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Septrismen, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan Gatot Teja Pratama, A. Ptnh, MM, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Marjohan, A.Ptnh, MM, Wakapolres Kota Solok Budi Prayitno, Kepala Dinas PMPTSP NAKER Erizal, serta Kepala Kajari Solok Aliansyah, SH, MM.
Marjohan selaku panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan kali ini adalah penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat, serta penyerahan sertifikat aset Pemda dan Polri. Selain itu acara ini juga dilanjutkan dengan pencanangan zona integritas, serta penyuluhan PTSL. Marjohan menyebutkan bahwa jumlah aset Pemda sebanyak 11 sertifikat, serta aset Polri sebanyak 5 sertifikat. diakhir sambutannya Marjohan juga menjelaskan,untuk target pemberian sertifikat sudah terpenuhi sebanyak 4461 sertifikat dari 10.600 hasil pemetaan tanah di tahun 2018.
Baca Lainnya :
- Rapat Koordinasi “Millenial Road Safety Festival†di Polres Arosuka0
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mesjid Baitul Ihsan Jorong Taratak Jarang Nagari Talang Babungo0
- Kelompok Tani Kabupaten Solok Terima Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian0
- Seminar Sehari “Peranan GOW dan Lembaga Layanan dalam Rangka Menanggulangi LGBT dan Narkoba di Kab0
- Wakil Bupati Solok Tinjau Pelayanan di Kantor Camat Kubung0
Gatot Teja Pratama dalam sambutannya menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan Program Strategis Nasional Pemerintah. Gatot juga meminta dukungan dari kepala daerah beserta jajaran agar BPN dapat bekerja dengan baik. Gatot menjelaskan bahwa tanah yang dilegalkan berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta yang sudah memenuhi syarat untuk penerbitan sertifikat.
Bupati Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat
Diawal sambutannya Bupati Solok berpesan, agar masalah tanah tidak menjadi masalah yang besar dalam masyarakat. Bupati meminta kepada pejabat terkait agar memberi kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. “Dengan dilaksanakannya pemberian sertifikat tanah ini, diharapkan adanya kejelasan mengenai hak milik tanah di masyarakat untuk menghindari kemungkinan konflik”, ungkap Bupati menambahkan. Bupati juga menyebutkan bahwa, Pemerintah akan mendukung segala program yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). (admin)