Arosuka-(Kominfo). Pemerintahan Kabupaten Solok melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Solok Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (08/11/2022).
.jpeg)
Sosialisasi
yang diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan ini menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN)
dengan menghadirkan dua narasumber dari editor pegawaian muda yakni Mutia Mahda, S.Kom.M.M dan Hendri Indra, S.H
Adapun
tujuan diselenggarakan sosialisasi ini
adalah bentuk upaya Pemerintahan Kabupaten Solok untuk membangun kualitas PNS
yang lebih baik lagi, dengan menekankan hukuman disiplin untuk sebuah pembinaan.
Dalam
pemaparannya Mutia menjelaskan dasar landasan PP 94 tahun 2021 ada 3 (tiga)
yaitu Yuridis, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi
PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin, PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang diatur dengan PP;
Filosofis, PNS sebagai penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN berpegang pada
asas, ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip nilai dasar, kode etik dan kode
perilaku, komitmen, integritas moral, tanggungjawab, kompetensi, dll;
lanjutnya
dari segi Sosiologis, Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib pelaksanaan
tugas, Mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, akuntabel, dan
jujur, Mendorong kinerja PNS untuk lebih produktif dan perubahan sikap positif.
"Pada
PP Nomor 94 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara
lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan
kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran". Tegas nya
Penjatuhan
Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan
pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak
mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Hal ini bertujuan
untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel,
diperlukan peraturan Disiplin ASN yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan
disiplin.
"Jika
terjadi sebuah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang PNS, maka wajib
ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan oleh atasannya
langsung". jelasnya
Sosialisasi
ini berjalan dengan baik dan sangat interaktif, para peserta sangat antusias
dalam sesi tanya jawab dan berdiskusi
bersama para narasumber.
Sosialisasi
yang diikuti Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Pemberhentian Yovi Fransiska SE, M.I.Kom, Analis SDM
Aparatur Muda, Joni Pribudi Amra, S.H, beberapa pimpinan OPD, dan juga
ASN dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok. (Admin)