Kegiatan

Standar Layanan KPP Pratama Solok

admin
Standar Layanan KPP Pratama Solok

Arosuka-(Kominfo). Berikut adalah standar layanan pada KPP Pratama Solok. Khusus untuk Layanan Pemindahbukuan mengalami perubahan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 36 tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, yang semula dari 30 hari kalender menjadi 21 hari kalender. Semoga bermanfaat,

#KawanPajak!

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju