(Arosuka)-Kominfo. Bertempay di Aula BPTP Sukarami, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Selasa (10/12). Sosialisasi ini ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Solok, mengenai penyesuaian Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Rizka Adhiati, S,Si, Apt, AAk.
Rizka Adhiati diawal laporannya menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menghindari berbagai informasi yang kurang baik di media sosial. Sosialisasi ini dilakukan di seluruh cabang BPJS, serta dilaksanakan bersama jajaran Pemerintah Daerah dan Camat. Melalui kegiatan ini, Rizka berharap informasi yang didapat bisa diteruskan kemasyarakat. “Sampai saat ini masyarakat yang telah masuk dalam program JKN ini sudah mencapai72%, untuk kedepannya, akan kita usahakan penambahan kuota, terutama untuk bayi baru lahir dan masyarakat yang benar-benar kurang mampu”, ujar Rizka diakhir laporannya.
“Saya berharap, melalui kegiatan ini dapat meluruskan pemahaman kurang baik, yang selama ini diketahui oleh masyarakat awam dari sosial media”, ujar Bupati diawal sambutannya. Bupati berpesan kepada BPJS, untuk dapat melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke lapangan/ masyarakat, serta memberikan kemudahan bagi peserta BPJS, serta memberikan pelayanan yang terbaik. Bupati juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menerima dan menyaring informasi yang didapat, dengan taat dan disiplin dalam meakukan pembayaran BPJS secara teratur, agar tidak ada persoalan berarti disaat kita membutuhkan pelayanan dari BPJS. Diakhir sambutannya Bupati berpesan kepada Camat dan Wali Nagari, untuk ikut aktif dalam mengingatkan masyarakat, dalam rangka mematuhi pembayaran iuran BPJS setiap bulannya. (admin)