Pemerintahan

Rapat Koordinasi Peraturan Nagari Tentang Magrib Al-qur’an dan Subuh Berjamaah di Kabupaten Solok

admin
Rapat Koordinasi Peraturan Nagari Tentang Magrib Al-qur’an dan Subuh Berjamaah di Kabupaten Solok

 

            (Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten Ekbangkesra Medison, S.Sos, MM menghadiri Rapat Koordinasi Peraturan Nagari Tentang Magrib Al-qur’an dan Subuh Berjamaah, sekaligus Sosialisasi Monografi di Nagari yang ada di Kabupaten Solok. Kegiatan ini berlangsung di  Musholla Al-Izzah Komplek Perkantoran Bupati Arosuka, Selasa (10/12). Turut hadir Kasubag Bansos Kesra H. Edmizal, SE, para Kepala SKPD, para Camat, serta para Wali Nagari se-Kabupaten Solok.

H. Edmizal,SE selaku panitia pelaksana dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini terlaksana adalah dalam rangka menyamakan persepsi pelaksanaan Peraturan Nagari tentang Magrib Alquran dan Subuh Berjamaah. Edmizal menyebutkan bahwa Monografi Nagari juga akan diterapkan di seluruh nagari yang ada di Kabupaten Solok. Saat ini sudah ada 72 Nagari Dari 74 Nagari di Kabupaten Solok, yang sudah mempunyai Perna, sementara 2 nagari yang belum adalah Nagari Selayo dan Sungai Janiah.

Medison diawal sambutannya berharap agar program ini, dapat berjalan dengan baik dan dapat bergema ke seluruh nagari di Kabupaten Solok, tidak hanya berhenti di Perna saja namun benar-benar dapat diterapkan di seluruh nagari di Kabupaten Solok. “Karena keterbatasan anggaran yang ada di kabupaten, kami berharap kepada Pemerintah Nagari untuk mencari kebijakan yang bisa membantu masyarakat di nagari, namun tidak bertentangan dengan undang undang yang ada”, himbau Medison diawal sambutannya. Diakhir sambutannya Medison menyebutkan bahwa, pada tahun 2020 mendatang, program ini akan dilombakan, oleh sebab itu setiap nagari dituntut untuk dapat menerapkan program ini secara sungguh –sungguh. (admin)

 

 

#Pemerintahan