Arosuka - (Diskominfo). Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Solok mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Proses Pemilu tahun 2024 di Aula D'Relazion Cafe Kota Solok Rabu (12/10/22).

Kegiatan
tersebut menghadirkan seluruh Ketua Partai Politik se Kabupaten Solok sebanyak
20 (dua puluh) orang/Parpol, dari unsur Pemerintah Kabupaten Solok Kepala
KesbangPol Kabupaten Solok Agus Rostamda, SH. MM, Kepala Diskominfo diwakili
oleh Kabid PKP Syofiar Syam S.Sos, M.Si dan Kepala KPU Kabupaten Solok atau
yang mewakili.
Kepala
Bawaslu Kabupaten Solok yang diwakili oleh Bapak Andri Junaidi Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu dalam
sambutannya menyatakan bahwa sehubungan dengan telah berjalannya tahap-tahapan
Pemilu berupa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu anggota DPR dan DPRD, diperkirakan akan adanya potensi sengketa dalam Proses pelaksanaan Pemilu. “Berdasarkan
hal tersebut perlu kiranya ini kita Sosialisasikan, kita sebarkan informasi ini
lebih luas agar jika terjadi permasalahan nantinya hal ini bisa diselesaikan
dengan baik dengan tidak mengganggu jalannya proses Pemilu secara keseluruha.”
Ujarnya.
Dalam
kegiatan tersebut juga menghadirkan Nara Sumber, yakninya Mantan Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat 2017-2022 Surya Efitrimen, S.Pt. MH, dalam paparannya
beliau menyampaikan bahwa sengketa proses Pemilu meliputi Sengketa yang terjadi
antar peserta Pemilu dan Sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu
sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Propinsi dan
Keputusan KPU Kab/Kota. Dan sengketa terbagi dua, yakni sengketa proses pemilu
dan sengketa hasil Pemilu.
Di paparkannya
lagi bahwa penyelesaian Sengketa antara Peserta pemilu dengan penyelenggara
Pemilu, proses penyelesaianya dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi,
proses adjudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil.
Keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah
bersifat Final dan mengikat, kecuali yang berkaitan dengan verifikasi Partai
Politik Peserta Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD
Propinsi dan DPRD Kab/Kota, Penetapan Calon. Keunggulan penyelesaian Sengketa
Proses di Bawaslu adalah penyelesaian yang cepat (12 hari), persidangan yang
tidak berlarut-larut, kesepakatan mediasi tidak dapat dilakukan upaya hukum
Di
akhir kegiatan, acara diisi dengan Diskusi dan tanya jawab terkait dengan
Tahapan pelaksanaan Pemilu yang sudah dimulai pelaksanaannya (admin).