Arosuka- (Kominfo). Bupati Solok melalui Sekretaris Daerah Medison dan Asisten Koordintor Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Solok lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama APIP Kabupaten Solok dengan Kejaksaan Negeri Solok, Selasa (27/06/23) di Kejaksaan Negeri Solok .

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Solok Medison, S.Sos, M.Si , Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Mertawijaya, SH, MH, Inspektur Daerah Kab. Solok dihadiri Sekretaris Inspektur Dery Akmal, ST, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Solok Febrizadi, SH, Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Solok, Kasi pada Kejaksaan Negeri Solok, Kesbangpol Kab. Solok.
Dalam sambutannya Kajari Solok Anadi Mertawijaya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok karena telah menginisiasi kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama APIP Kabupaten Solok dengan Kejaksaan Negeri Solok ini. “ Kejaksaan Negeri Solok mengapresiasi serta menyambut positif hal ini dan berharap kedepan akan membuahkan hasil yang baik pada Pemerintah Kabupaten Solok melalui pendampingan hukum dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan dan kekayaan negara di Kabupaten Solok”. Ucap nya
Sementara itu Sekda Medison mewakili Pemerintah Kabupaten Solok mengucapkan terimakasih kepada Kajari Solok beserta jajaran atas apresiasi yang disampaikan oleh Kajari Solok. Dalam kesempatan itu disampaikan Medison ada berapa target dari program kerja Bupati Solok dalam hal penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Solok telah selesai dilaksanakan dan dalam hal ini peranan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Solok sangat menentukan juga.
Lebih lanjut terang Medison dalam banyak hal Pemerintah Kabupaten Solok berharap pendampingan hukum dalam penyelamatan, pemulihan keuangan dan kekayaan negara di Kabupaten Solok ini dengan Kajari Solok agar dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Solok.
Selain itu tutur Medison lagi pendampingan untuk Nagari sangat diperlukan terutama karena keterbatasan SDM dari Aparatur Nagari serta besarnya nilai Anggaran yang dikelola oleh Nagari. Hal ini untuk mencegah serta meminimalisir potensi permasalahan kemudian hari di Nagari. Sejalan dengan target dari Badan Pemeriksa Keuangan yang saat ini sebesar 85% penyelesaian kasus dan tunggakan yang ada ini sangat diperlukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Solok. “ Terakhir, Kerjasama ini diharapkan bagian untuk menjadi Kabupaten Solok sebagai Kabupaten terbaik dan komunikasi serta koordinasi tentunya akan lebih kita tingkatkan lagi” . Ucapnya
Penadatanganan Perjanjian Kerjasama APIP Kabupaten Solok dengan Kejaksaan Negeri Solok dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Mertawijaya, SH, MH didampingi oleh Kasi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Solok Yondra Permana, SH dan Sekretaris Inspektur Daerah Dery Akmal, ST didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si. (Admin)