E-Government

Pemkab Solok Lelang 11 Unit Barang Milik Daerah Kondisi Scrap, Penawaran Dibuka Hingga 28 Juli 2026

admin
Pemkab Solok Lelang 11 Unit Barang Milik Daerah Kondisi Scrap, Penawaran Dibuka Hingga 28 Juli 2026
Arosuka, Diskominfo – Pemerintah Kabupaten Solok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang resmi membuka lelang non-eksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD) berupa alat berat dan kendaraan roda empat dalam kondisi scrap (besi tua). Penawaran dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui Portal Lelang Indonesia dan berlangsung hingga Selasa, 28 Juli 2026 pukul 11.00 WIB. 
Pengumuman lelang tersebut tertuang dalam Nomor: 000.2.3.2/2/BKD-2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Jefrizal, di Arosuka pada 17 Juli 2026.
WhatsApp-Image-2026-07-21-at-09.32.46-(1).jpegWhatsApp-Image-2026-07-21-at-09.32.46.jpeg
Objek lelang yang ditawarkan terdiri dari dua paket, yakni enam unit alat berat dan lima unit kendaraan roda empat, seluruhnya dalam kondisi scrap.
Untuk paket pertama, terdapat enam unit alat berat yang terdiri dari grader beserta attachment merek Komatsu/GD, crawler excavator merek Volvo, wheel excavator, excavator Vibro, excavator SW 40 (Vibro 4 ton), serta wheel loader merek Kobelco. Paket ini memiliki nilai limit Rp262.740.000 dengan uang jaminan Rp78.822.000.
Sementara itu, paket kedua berupa lima unit kendaraan roda empat yang terdiri atas dua unit bus Mitsubishi, satu unit minibus Mitsubishi L300, satu unit truk Isuzu/NPR beserta attachment, dan satu unit pikap Toyota. Paket kendaraan tersebut memiliki nilai limit Rp103.935.000 dengan uang jaminan Rp31.180.500.
Seluruh objek lelang berada di Komplek Alkal Pemerintah Kabupaten Solok, Koto Baru, Kecamatan Kubung, dan dapat dilihat langsung pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB sejak pengumuman diterbitkan sampai sebelum pelaksanaan lelang.
Panitia menjelaskan bahwa proses lelang dilaksanakan secara daring melalui Portal Lelang Indonesia. Calon peserta diwajibkan mendaftarkan akun, mengunggah dokumen identitas berupa e-KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri. Uang jaminan harus disetor sekaligus melalui virtual account dan sudah efektif diterima KPKNL Padang paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pelaksanaan penawaran dimulai sejak objek tayang di portal lelang dan berakhir pada 28 Juli 2026 pukul 11.00 WIB sesuai waktu server aplikasi Portal Lelang Indonesia. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen dari harga pokok lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melakukan pelunasan sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Panitia juga menegaskan bahwa seluruh barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta yang telah menyetor uang jaminan dianggap telah mengetahui kondisi barang dan menerima seluruh risiko atas objek yang dibeli. Karena merupakan barang scrap, objek lelang tidak disertai kutipan risalah lelang maupun dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK.
Pengambilan barang oleh pemenang lelang paling lambat dilakukan 15 hari kerja setelah pelunasan. Saat pengambilan, pemenang wajib menunjukkan identitas diri yang masih berlaku serta kuitansi pelunasan hasil lelang dari KPKNL Padang.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok melalui narahubung Multias di nomor 081374268959.
Melalui pelaksanaan lelang ini, Pemerintah Kabupaten Solok berupaya mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dengan menghapus barang milik daerah yang sudah tidak memiliki nilai guna operasional, sehingga tata kelola aset pemerintah dapat berlangsung lebih efektif, tertib, dan akuntabel. (Admin)
#Pemerintahan