Kegiatan

Pemkab. Solok Dan Ombudan Gelar Sosialisasi/Pendampingan Opini Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Di Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2022.

admin
Pemkab. Solok Dan Ombudan Gelar Sosialisasi/Pendampingan Opini Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Di Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2022.

Arosuka-(Komimfo).  Pemerintah Kabupaten Solok dan Ombudsman Perwakilan Sumbar gelar Sosialisasi Pendampingan Opini Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, di Gedung Solok Nam Indah pada Jum’at  (08/ 07//2022).

    WhatsApp_Image_2022-07-10_at_07_49_09    WhatsApp_Image_2022-07-10_at_07_49_08    WhatsApp_Image_2022-07-10_at_07_49_08_(1)

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Solok Diwakili Oleh Asisten Koordinator Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Drs. Syahrial, MM, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Meiliana Fitri Harahap, S,H.,M.Kn,  Kepala SKPD Terkait serta Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Sambutan Bupati Solok Di wakili Asisten II Drs.Syahrial, MM mengucapkan   Permintaan  maaf dari Bapak Bupati Solok karena tidak dapat hadir pada kegiatan ini dan mengapresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan pada hari ini. "Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di pemerintah kabupaten Solok tahun 2022.  Dan saya ucapkan selamat datang kepala dan anggota Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatra Barat  dan terima kasih atas kerjasamanya, semoga kegiatan ini dapat memberi pemahaman kepada kami, terkait dengan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat agar menjadi lebih baik lagi," Tutur Nya.

Sementara itu Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumatera Barat  Meiliana Fitri harahap, S, H., M.kn mengatakan bahwasanya metode  opini pengawasan pelayanan publik belum final untuk di launching karena penilaian tahun ini akan berbeda dengan penilaian tahun lalu. "-Kalau dulunya ombudsman hanya menilai kepatuhan dalam pelayanan publik, tetapi tahun ini ombudsman akan mulai masuk ke penilaian kompetensi penyelenggaraan kegiatan.  Kemudian kepuasan ke pelayanan juga akan masuk dan bagaimana pengelolaan pengaduan secara internal juga akan di nilai" ujar nya

Dikatakannya lagin sebagai standar pelayanan publik ada tiga ruang lingkup yaitu pelayanan administrasi publik, jasa publik dan barang publik.  “Kewajiban yang harus Kita Lakukan  sebagai penyelenggara pelayanan publik adalah dengan Menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik.  jadi akan ada variabel variabel penilaian yang akan mulai beragam di tahun ini. Ucapnya lagi” (Admin)

Acara di lanjutkan dengan sesi diskusi Bersama