Pelayanan Publik

Pemkab Solok Buka Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah Periode 2026–2030

admin
Pemkab Solok Buka Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah Periode 2026–2030

Arosuka – Pemerintah Kabupaten Solok resmi membuka seleksi penerimaan Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Solok Nan Indah Kabupaten Solok periode 2026–2030. Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah Kabupaten Solok sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

Screenshot-2026-08-03-112505.png

Screenshot-2026-08-03-112519.png

Pengumuman seleksi tertuang dalam Pengumuman Nomor: 01/PANSELDEWAS-TSNI/2026 yang diterbitkan di Arosuka pada 31 Juli 2026. Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Ketua Panitia Seleksi, Deri Akmal, ST, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan untuk menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas, kompetensi, pengalaman, serta komitmen dalam mendukung pengembangan Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah sebagai perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Kabupaten Solok.

“Seleksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Solok untuk memperkuat fungsi pengawasan pada Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah sehingga perusahaan daerah ini dapat terus berkembang, dikelola secara profesional, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Deri Akmal.

Persyaratan Calon

Panitia menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi peserta seleksi, di antaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan perusahaan.

Calon juga diwajibkan memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki pengetahuan yang memadai mengenai salah satu fungsi manajemen, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas, serta berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Selain itu, peserta harus tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit, serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Pendaftaran Dibuka 3–6 Agustus 2026

Pendaftaran dibuka mulai 3 hingga 6 Agustus 2026. Pelamar diwajibkan mengajukan surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah Kabupaten Solok.

Berkas lamaran disampaikan langsung ke Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Jalan Raya Solok–Padang KM 20, Arosuka, Kabupaten Solok, pada jam kerja.

Dokumen yang harus dilampirkan meliputi fotokopi SK jabatan terakhir, KTP, ijazah terakhir yang telah dilegalisir, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, pas foto berwarna ukuran 4×6 berlatar biru sebanyak empat lembar, curriculum vitae (CV), surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi pidana, surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang menyebabkan badan usaha pailit, serta surat keterangan bebas temuan yang ditandatangani Inspektur Daerah.

Panitia menegaskan bahwa lamaran harus dibuat rangkap dua dan dimasukkan ke dalam amplop cokelat tertutup.

Proses seleksi akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah seleksi administrasi, dengan hasil yang dijadwalkan diumumkan pada 7 Agustus 2026 melalui website dan media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Solok.

Peserta yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang meliputi psikotes, uji tertulis keahlian, penulisan makalah strategi pengawasan, presentasi makalah strategi pengawasan, serta wawancara.

Jadwal pelaksanaan UKK dan wawancara akan diumumkan lebih lanjut kepada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.

Tidak Dipungut Biaya

Panitia memastikan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk pungutan atau praktik yang mengatasnamakan panitia seleksi.

“Seleksi ini dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan profesional. Tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada peserta. Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dan mengikuti proses seleksi dengan baik,” tegas Deri Akmal.

Panitia juga menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah Kabupaten Solok periode 2026–2030 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Mendorong Tata Kelola BUMD yang Profesional

Pembukaan seleksi ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Solok dalam memperkuat tata kelola Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah. Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam memastikan perusahaan daerah berjalan sesuai prinsip good corporate governance, menjaga akuntabilitas, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan dan kinerja direksi.

Melalui proses seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi, Pemerintah Kabupaten Solok berharap akan terpilih sosok-sosok yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen tinggi dalam mengawal pengembangan Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah agar semakin profesional, sehat secara kelembagaan, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Solok.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi, panitia membuka layanan informasi melalui Sekretariat Panitia Seleksi atau dapat menghubungi Cp. Manris Tua Situmorang, SP (081389488579). (Admin)

#Pemerintahan