Solok-(Kominfo). KPP Pratama Solok melakukan percepatan penyelesaian permohonan pemindahbukuan menjadi 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dengan adanya percepatan penyelesaian permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh Wajib Pajak diharapkan dapat meningkatkan produksi permohonan pemindahbukuan oleh petugas, Wajib Pajak dapat segera dapat menggunakan hasil pemindahbukuan dalam pembayaran dan pelaporan pajak yang diperlukan tanpa menunggu lama dan Wajib Pajak mendapatkan pelayanan terbaik.?
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju