Arosuka-(Kominfo). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok mengadakan acara Kelas Pajak Sosialisasi PMK Nomor 59/PMK.03/2022 dan Optimalisasi Pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah di Aula KPP Pratama Solok dengan mengundang Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, pada 29-30 Agustus 2022.

Kepala
KPP Pratama Solok, Yesti Milza, dalam sambutannya menyampaikan kepada Wajib
Pajak untuk dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan
Bendahara Instansi Pemerintah. Ia berharap kedepannya kepatuhan dan pembayaran
Wajib Pajak akan meningkat lagi sehingga membantu pembangunan Negara.
KPP
Pratama Solok selalu menayangkan video Sambutan Direktur Jenderal Pajak
mengenai penguatan integritas setiap mengawali sosialisasi, penyuluhan,
pertemuan, dan/atau kegiatan resmi yang berhubungan dengan wajib pajak.
Acara
dilanjutkan dengan penyampaian Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Daftar
Transaksi Harian Rekonsiliasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaporan
SPT Masa Instansi Pemerintah, Penyetoran PPN sesuai dengan PMK Nomor 59 Tahun
2022 oleh Account Representative Seksi Pengawasan IV, Epi.
Selanjutnya,
dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi mengenai Kewajiban Bendahara
Instansi Pemerintah oleh Penyuluh Pajak Ahli Pratama, Renny Herwita
(29/08/2022) dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Teguh Alam Putra
(30/08/2022).
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakKitaUntukKita