(Arosuka) - Kominfo. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/582/Perek-KE/2022 tanggal 26 Agustus 2022, Pemerintah Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi ( High Level Meeting ) Tim Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu ( 07/09/22)

Rapat
Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Solok
Medison, S. Sos, M. Si dan di hadiri oleh Perwakilan BI Sumatra Barat Bayuadi
Hardiyanto, Kepala cabang bank nagari, kepala BPS Kab Solok, Staf Ahli Bidang
Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM, Staf Ahli Bidang
Pemerintahan dan Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, SE, MM, Kepala OPD
Lingkup Pemda Kab Solok, Kepala BUMN dan BUMD, serta TPID Kabupaten Solok.
Dalam
arahannya Sekda Medison menyampaikan Rapat ini merupakan Tindak lanjut dari
Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/582/Perek-KE/2022 tanggal 26
Agustus 2022, “ Inflasi kita saat ini sudah mengkhawatirkan dan untuk Sumatera
Barat per Juli 2022 sudah mencapai angka 8 % “ ujarnya.
“Sesuai
dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dengan Keluarnya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 134 yang ditujukan kepada seluruh Pemerintah Daerah se Indonesia
agar melakukan recofusing anggaran sebesar 2% dari DAU bulan oktober november
dan desember. Dan untuk itu Kabupaten Solok telah melakukan alokasi 2% dari DAU
dengan jumlah anggaran kurang lebih sebesar 3,4 Milyar “ sambung Medison.
Lebih
lanjut Sekda mengatakan nenindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan itu kita
akan melakukan subsidi kepda tukang ojek berupa pembayaran Premi BPJS
Ketenagakerjaan kami juga akan memberikan bantuan kepada KN dan nelayan berupa
alat alat bantu produksi.
Dalam
rapat itu Sekda menegaskan agar TPID dan seluruh komponen yang ada di Kabupaten
Solok tentunya harus melakukan berbagai langkah sinergis, responsif dan tepat
sasaran dalam menyikapi potensi inflasi di Kabupaten Solok, khususnya bahan
pokok. Pertama, pada High Level Meeting TPID kali ini, diharapkan
informasi dari dari seluruh stakeholders terkait kondisi perkembangan harga
komoditas bahan pokok di daerah dan strategi serta upaya yang telah dan akan
dilakukan oleh masing-masing TPID. Kedua, diharapkan TPID bersama SOPD dan
instansi terkait agar terus melakukan upaya pemantauan secara berkala terhadap
kecukupan stok barang kebutuhan pokok dan melakukan upaya stabilisasi melalui
operasi pasar bekerjasama dengan Bulog, Distributor, pedagang besar dan petani/
peternak pada masing-masing daerah khusus untuk komoditas Cabai Merah. Ketiga,
TPID dan OPD terkait diharapkan dapat mengembangkan sentra produksi komoditas
tertentu yang bergejolak, seperti Cabai Merah agar sedapat mungkin dikembangkan
di Kabupaten Solok sehingga mengurangi pasokan dari luar wilayah. Keempat, OPD
dan instansi terkait di Kabupaten Solok agar dapat melakukan kajian menyeluruh
terhadap dampak atau konsekuensi atas kebijakan dalam menaikan tarif jasa
layanan publik yang berada dalam kewenangannya sehingga tidak mendorong peningkatan
inflasi lebih lanjut.
Terakhir,
Sekda meminta agar secara bersama-sama terus melakukan komunikasi yang efektif
dan mengimbau kepada masyarakat untuk berbelanja secara bijak sehingga
ekspektasi masyarakat dan pelaku usaha terkait kenaikan inflasi dapat
terkendali dengan baik.
Dilanjutkan
dengan pemaparan oleh Perwakilian BI Provinsi Sumatera Barat dan BPS Kabupaten
Solok. (Admin)