(Arosuka) Kominfo. Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan Kegiatan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Percepatan dan
Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di
Sumatera Barat, Rabu (07/04). Kegiatan yang berlangsung di
Kantor Bank Indonesia Padang ini bertujuan untuk mendukung
implementasi pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD),
sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 4 Maret
2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Dalam
Kepres tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan melakukan pembentukan Tim TP2DD.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Propinsi
Sumatera Barat Wahyu Purnama A, Plh Bupati Solok Aswirman SE, MM, Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank
Indonesia Propinsi
Sumatera Barat Iman Suriyansyah Nurdin dan Gunawan Wicaksono, Pimpinan
Bank Nagari Cabang Solok Yunasrul, Kabid
Perbendaharaan BKD Kabupaten Solok Zulhanif dan Kabag
Perekonomian
Kabupaten Solok Beni Gusria.
“Guna mendukung implementasi pengembangan Elektronifikasi Transaksi
Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021
tertanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan
Digitalisasi Daerah, maka setiap Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan
pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)” demikian
ujar Wahyu Purnama dalam sambutannya. Lebih lanjut Wahyu mengatakan, Kabupaten
Solok merupakan pemerintah daerah
ke 8 (delapan) yang menandatangani SK ini setelah 7 (tujuh) daerah
lainnya yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan,
Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Solok Selatan Dan Kabupaten Sijunjung.
Pada saat yang sama Plh Bupati Solok H. Aswirman
menyampaikan, Kabupaten Solok sudah melaksanakan pembayaran secara non tunai,
dengan menggunakan aplikasi NCM dari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. “Pelaksanaan
non tunai untuk transaksi belanja yang bersumber dari APBD sudah dimulai
dari tahun anggaran 2017 secara bertahap, berdasarkan Surat Edaran Bupati
Solok yang di perkuat dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 45 Tahun 2018
yang telah diganti dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 11 Tahun 2020” ungkap
Aswirman. Untuk penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD), mulai tahun anggaran 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok sudah
menerapkan pemakaian nomor virtual account dengan bekerja sama
dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Solok. “Pada saat
ini Dinas Perhubungan juga sedang mengembangkan aplikasi untuk penerimaan yang
menjadi tanggungjawabnya yang dinamai dengan SIMPKB dan Badan Keuangan Daerah juga
sedang mengembangkan digitalisasi penerimaan PBB” imbuhnya lagi.
Dengan telah ditandatanganinya SK TP2DD Kabupaten Solok, diharapkan
dapat mempercepat pelaksanaan peningkatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah
Daerah (ETP) sehingga dapat meningkatkan optimalisasi PAD. Diakhir Acara
Aswirman menyampaikan ucapkan terima
kasih kepada Direktur Bank Indonesia beserta jajaran yang sudah memfasilitasi
pembentukan TP2DD Kabupaten Solok. (admin)