Arosuka-(Kominfo). Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar memberikan penyampain Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) anggaran 2023, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok pada Kamis (14/07/22).
.jpeg)
KUA
dan PPAS tersebut di sampaikan bupati di hadapan anggota DPRD TK II Kabupaten Solok
saat rapat paripurna DPRD kabuapaten solok dalam rangka penyampaian nota
pengantar bupati solok tentang KUA-PPAS tahun anggaran 2023.
Dalam
sambutannya dikatakan Bupati Solok penyampaian KUA-PPAS ini berdasarkan
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 juga berpedoman pada peraturan
Mendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut dijelaskan bupati bahwa penyusunan KUA-PPAS mengacu kepada rencana
kerja pembangunan daerah tahun 2023 yang memuat kebijakan pendapatan belanja
dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. “ Arah
pembangunan kita di kabupaten Solok tahun 2023 mengacu pada pencapaian target
yang telah disusun sesuai dengan visi dan misi RPJMD yang telah disusun untuk
tahun 2021-2026 dengan memperhatikan dinamika perekonomian, keadaan sosial
masyarakat dan yang lain sebagainya”
ujarnya.
Lebih
lanjut disampaikan bupati bahwa penyusunan rencana pembangunan kabupaten Solok
tahun 2023 juga memperhatikan beberapa hal yaitu prioritas pembangunan nasional
dan provinsi Sumbar, Urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan dan
tanggung jawab pemerintah kabupaten Solok, urusan wajib pelayanan dasar dan
urusan pilihan yang berpengaruh besar terhadap capaian sasaran pembangunan
daerah dan pembangunan nasional, kebijakan kepala daerah untuk implementasi
dalam rangka pencapaian visi dan misi serta pencapaian target sesuai standar
pelayanan minimal (SPM).
“Prioritas
Pembangunan Kabupaten Solok pada tahun 2023
antara lain mengelola anggaran berbasis kebutuhan rakyat; meningkatkan infrastruktur yang berkeadilan;
meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian, UMKM,
perdagangan dan pariwisata; penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih; membangun Sumber daya manusia yang berkualitas; meningkatkan
tatanan hidup masyarakat berlandaskan adat basandi Syara', Syara'Basandi
Kitabullah” ujarnya lagi
Serta
Kebijakan penyusunan anggaran pada tahun 2023 tidak terlepas dari kondisi yang
terjadi pada tahun 2022, proses penyusunan anggaran berkelanjutan diukur dari
potensi pendapatan yang dimiliki atau prediksi kondisi yang akan terjadi. “Penyusunan
kebijakan umum APBD untuk tahun 2023 merupakan wujud dari komitmen pemerintah
kabupaten Solok dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik
pada masyarakat. Dari gambaran potensi pendapatan pada tahun 2023 kami harapkan
dapat meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi yang pada tahun 2021 di posisi
3.32% di proyeksikan 4.81% di tahun 2023”.
Tutup nya
Ikut menghadiri dalam
penyampaian KUA-PPAS tersebut Forkopimda, Pimpinan DPRD Ivoni Munir, Anggota
DPRD Kab. Solok , Sekretaris Daerah Medison, S. Sos, M,Si, Sekretaris DPRD
Zaitul Ikhlas, Asisten II Editiwarman , S,Sos, M,Si, Staf Ahli Bidang
Pemrintahan, Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, SE, MM, Kepaa OPD, Camat
Se-Kabupaten Solok, serta tamu undangan lainnya. (Admin