(Arosuka) Kominfo. Bertempat di kediaman pribadi Bupati Solok di
Singkarak, Jumat (30/04), Bupati Solok Epyardi Asda didampingi Asisten
Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison, dan beberapa Kepala SKPD terkait,
mengikuti Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri secara virtual
mengenai peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan
batas daerah.
Dalam arahannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
menyampaikan kegiatan ini
dilaksanakan sebagai follow up dari pembangunan cipta kerja
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yakni bisa menciptakan dan menampung
tenaga kerja yang lebih banyak. ”Kondisi pertumbuhan ekonomi yang kurang baik, berimbas pada
APBN/APBD di masing-masing propinsi dan kabupaten/kota, agak sulit mengakomodir
melonjaknya pertumbuhan tenaga kerja, maka dari itu dibutuhkan peran swasta/investor
untuk menopang kondisi ini. Untuk menarik minat swasta/investor harus didukung dengan
suasana yang kondusif, adanya kepastian hukum, reformasi birokrasi berupa
penyederhanaan birokrasi dalam bentuk perizinan dan kemudahan berusaha” tutur
Tito.
Lebih lanjut Tito memaparkan,
salah satu permasalahan pelaksanaan kemudahan berusaha saat ini adalah belum adanya
kejelasan batas wilayah antar kabupaten/kota dan propinsi serta tata ruang/
RTRW untuk investasi. Oleh karenanya dibuatlah Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun
2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/
Hak Atas Tanah dengan tujuan agar pertumbuhan investasi meningkat di Indonesia.
Adapun manfaat ditetapkannya batas daerah antara lain adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi
pemerintahan, adanya kejelasan luas wilayah, menciptakan efektivitas
pelayanan pada masyarakat, kejelasan pengaturan tata ruang, administrasi kependudukan,
daftar pemilih, administrasi pertanahan dan kejelasan perizinan pengelolaan
sumber daya alam. Diakhir pemaparannya Tito meminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota
agar membentuk Tim sebagai tindak lanjut dari amanat yang tercantum dalam
Perpres tersebut. (admin)