(Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok Epyardi Asda M.Mar menerima kunjungan sekaligus membuka secara resmi acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Kegiatan ini digelar pada Kamis (30/09/21) di Rumah Dinas Bupati Solok di Arosuka. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Hadir
dari KPK RI Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah I Arief Nurcahyo, anggota satgas
Iwan Lesmana, Agus Priyanto, Meri Putri, dan Yuni Komalasari. Selain itu tampak
mendampingi Bupati PJ Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, dan diikuti oleh para
Kepala SKPD dan beberapa pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Solok.
Dalam
sambutannya Arif Nurcahyo menjelaskan, ada beberapa agenda utama tim KPK di
Kabupaten Solok. Pertama Monev Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi
Terintegrasi di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok tahun 2021. Selain
itu, pihak KPK juga akan memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dengan
aksi dalam pemberantasan korupsi di DPRD Kabupaten Solok. Arief berharap adanya
sinergi yang positif antara Legislatif dan Eksekutif, sehingga diharapkan penyelenggaraan
pemerintahan di daerah menjadi lebih baik lagi. Lebih lanjut Arif mengatakan
agenda lainnya adalah guna melihat pelayanan publik di Kabupaten Solok.
Bagaimana strategi dan pengoptimalan pelayanan publik di masa pandemi Covid-19.
Pada
kesempatan tersebut Bupati Epyardi Asda mendukung penuh kegiatan monev yang
dilaksanakan oleh KPK RI dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi sampai
ke tingkat kabupaten/kota. Bupati mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok
siap mendukung rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi
tahun 2021, dengan mengupload dokumen
pendukung atas pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang
terintegrasi melalui aplikasi JAGA ID. Bupati berharap dengan adanya kunjungan
dari Tim KPK ini, dapat memberikan sumbang saran kepada Pemerintah Kabupaten
Solok dan memberikan pencerahan terkait upaya dan tindakan preventif dalam
rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana
diketahui ada delapan area yang menjadi objek penilaian oleh KPK RI yaitu
perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu
satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, tatakelola dana desa, optimalisasi
pajak daerah, dan manajemen aset daerah. Diakhir sambutannya Bupati berpesan kepada
seluruh Kepala OPD untuk dapat melakukan langkah-langkah percepatan dalam rangka aksi
pencegahan korupsi tahun 2021, sehingga Pemerintah
Daerah Kabupaten Solok dapat memperoleh
hasil yang maksimal dan terbebas dari korupsi.(admin)