(Arosuka) Kominfo.
Bertempat di Ruang Solok Nan Indah, Rabu (03/03), BKPSDM melaksanakan
Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan
Bimbingan Teknis Sasaran Kineja Pegawai (SKP) serta penggunaan aplikasi Sistem
Tunjangan Kinerja (Situnkin). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plh. Bupati
Solok Aswirman, Kepala BKPSD Aliber Mulyadi, Narasumber dari BKN Kanotr
Regional XII Pakan Baru beserta para peserta Bimtek yang terdiri dari Kasubag
Umum seluruh SKPD di Kabupaten Solok.
Dalam laporannya
Kepala Bidang PKP BKPSDM Sakar Soeib, S.Pd menjelaskan bahwa kegiatan ini
bertujuan memberikan pemahaman ASN terkait dengan subsatnsi Peraturan Bupati
Solok tentang TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. “ Kegiatan ini
diagendakan dengan tujuan memberikan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan
ASN dalam Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penggunaan Aplikasi
Situnkin. Kegiatan ini berlangsung selama dua (2) hari mulai dari tanggal 3
sampai dengan 4 Maret 2021, dan diikuti oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian
serta Kasubbag Perencanaan dan Keuangan seluruh
SKPD Kabupaten Solok” ujar Sakar Soeib.
Pada kesempatan yang sama Plh Bupati Aswirman menyebutkan, bahwa pemberian TPP ini sudah ditetapkan dengan beberapa kriteria penerimaan yang meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat tugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya. “Untuk platform penerimaan TPP juga terdapat peningkatan dari tunjangan-tunjangan yang sebelumnya. Pemberian TPP ini juga sudah mendapatkan validasi dari Kemendagri melalui Sekjen Kemendagri”, ungkap Aswirman. Diakhir sambutannya Aswirman berharap dengan adanya TPP ini, dapat memotivasi dan meningkatkan kinerja para ASN di bidangnya masing-masing, serta bisa lebih bertanggunjawab, lebih meningkatkan disiplinnya dalam bekerja sebagai abdi negara sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (admin)