- Pimpin Apel Pagi, Wabup Sampaikan Ucapan Belasungkawa Atas Berpulangnya Bupati Solok Periode 2016-2021 H. Gusmal, Dt. Rajo Lelo
- Wabup Solok Ajak ASN Maksimalkan Ibadah Ramadhan, Siapkan Program Umroh Gratis bagi Pegawai Berprestasi
- Tim Kementerian PUPR Lakukan Survei Kerusakan Fasilitas Umum di Kabupaten Solok, Pemkab Pastikan Data Akurat dan Siap Dampingi Lapangan
- Pesan Menkomdigi di HPN : Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
- Pemkab Solok Matangkan Persiapan Goro, Wujudkan Gerakan Solok Bersih
- Bupati Solok Salurkan Bantuan 1.000 Seragam Sekolah dan Peralatan Kerja Bersama PMI Sumbar dan PMI Kabupaten Solok untuk Korban Banjir di Junjung Sirih
- Bupati Solok Dampingi Ketua Dekranasda Kabupaten Solok Ikuti Event INACRAFT 2026
- Solok Campus Education Festival 2026 Hadirkan Harapan Baru bagi Generasi Muda, Dorong Akses Pendidikan Tinggi bagi Pelajar Solok Raya
- Plt. Kepala Disdukcapil Achmad Ilham Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Perekamanan KTP Elektronik
- Pemerintah Kabupaten Solok Perkuat Sinergi Melalui Rapat Koordinasi Bersama Kepala OPD
Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI, Sosialisasikan Peraturan Pemerintah
Keterangan Gambar : Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI, Sosialisasikan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2018 di Kabupaten Solok
(Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, tentang Kerjasama Daerah oleh Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI, di Ruang Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok, Kamis (04/04). Acara Sosialiasi ini dihadiri oleh Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Dr. Nelson Simanjuntak, SH, M.Si sebagai narasumber. Turut mendampingi Bupati Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Edisar, para Staf Ahli Bupati, serta seluruh Kepala SKPD dan Camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Nelson Simanjuntak saat menyampaikan Materi Sosialisasi
Dalam laporannya, Kepala Bagian Kerjasama Daerah Setda Kabupaten Solok Devi Pribadi menjelaskan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas aparatur dalam proses kerjasama, baik antara pemerintah dengan pemerintah, atau pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala SKPD dan pejabat/pelaksana pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Pelatihan Tata Kelola Keuangan Nagari dan Bimtek Penerapan Aplikasi SISKEUDES 2.0 bagi Perangkat Nag0
- Pelatihan Dasar bagi CPNS Golongan II dan III Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok0
- Wakil Bupati Solok Peringati Isra Mi’raj di Pondok Pesantren Darul Tauhid Salayo0
- Jalan Santai Warnai Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-1060
- Pelatihan Akuntansi Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi di Kabupaten Solok 0
Bupati saat menyampaikan Sambutannya
Diawal sambutannya, Bupati meminta kepada narasumber untuk dapat menjelaskan secara detail mengenai PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, agar para Kepala SKPD beserta jajarannya dapat memahami regulasi tersebut dengan baik. Lebih lanjut Bupati menyebutkan, pada tataran implementasi, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu daerah, dibutuhkan komitmen bersama dengan pemerintah daerah dalam upaya pemantapan jalinan kerjasama daerah. “Berdasarkan pertimbangan efesiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan, peluang kerjasama inilah yang akan dibangun, karena setiap daerah memiliki potensi yang dapat diberdayakan serta terjalin kerjasama dalam berbagai aspek dengan daerah lain, pihak ketiga dan jika memungkinkan adanya peluang kerjasama dengan luar negeri.” ungkap Bupati mengakhiri sambutannya. (admin)



















































