- Pemkab Solok Gandeng Unand untuk Percepatan Pembangunan Pertanian dan Pariwisata
- Bupati Solok Kunjungi Bappenas Bahas Peluang Penambahan DAK Tahun 2026
- Bupati Solok Jon Firman Pandu Dan Anggota DPR RI Andre Rosiade Resmikan BTS Telkomsel di Nagari Pasilihan dan Nagari Katialo
- Dorong Program Integrated Farming, Wakil Bupati Solok Tinjau Perkebunan Kopi Ulu Rimbo Paninggahan
- Bupati Solok serahkah Proposal ke Anggota DPR RI untuk Pelaksanaan IJD di Kabupaten Solok
- Rakor Adminduk : Disdukcapil Launching Inovasi JELAJAH 1302
- Pemkab Solok Hadiri Rapat Monev Pembagian Bendera Merah Putih untuk Peringatan HUT RI ke-80 secara Daring
- Rapat Pengendalian Danau Singkarak, Pemkab Solok Dorong Penyelamatan Ekosistem Dan Ikan Bilih
- Pemkab Solok Bersama Baznas Salurkan Bantuan Sembako dalam Rangka HUT RI ke-80
- Pemkab Solok Juara. Sejarah Terukir, Piala Bergilir Diboyong ke Bumi Markisah
Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI, Sosialisasikan Peraturan Pemerintah
Keterangan Gambar : Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI, Sosialisasikan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2018 di Kabupaten Solok
(Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, tentang Kerjasama Daerah oleh Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI, di Ruang Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok, Kamis (04/04). Acara Sosialiasi ini dihadiri oleh Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Dr. Nelson Simanjuntak, SH, M.Si sebagai narasumber. Turut mendampingi Bupati Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Edisar, para Staf Ahli Bupati, serta seluruh Kepala SKPD dan Camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Nelson Simanjuntak saat menyampaikan Materi Sosialisasi
Dalam laporannya, Kepala Bagian Kerjasama Daerah Setda Kabupaten Solok Devi Pribadi menjelaskan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas aparatur dalam proses kerjasama, baik antara pemerintah dengan pemerintah, atau pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala SKPD dan pejabat/pelaksana pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca Lainnya :
- Tabligh Akbar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warnai Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-0
- Pelatihan Tata Kelola Keuangan Nagari dan Bimtek Penerapan Aplikasi SISKEUDES 2.0 bagi Perangkat Nag0
- Pelatihan Dasar bagi CPNS Golongan II dan III Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok0
- Wakil Bupati Solok Peringati Isra Mi’raj di Pondok Pesantren Darul Tauhid Salayo0
- Jalan Santai Warnai Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-1060
Bupati saat menyampaikan Sambutannya
Diawal sambutannya, Bupati meminta kepada narasumber untuk dapat menjelaskan secara detail mengenai PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, agar para Kepala SKPD beserta jajarannya dapat memahami regulasi tersebut dengan baik. Lebih lanjut Bupati menyebutkan, pada tataran implementasi, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu daerah, dibutuhkan komitmen bersama dengan pemerintah daerah dalam upaya pemantapan jalinan kerjasama daerah. “Berdasarkan pertimbangan efesiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan, peluang kerjasama inilah yang akan dibangun, karena setiap daerah memiliki potensi yang dapat diberdayakan serta terjalin kerjasama dalam berbagai aspek dengan daerah lain, pihak ketiga dan jika memungkinkan adanya peluang kerjasama dengan luar negeri.” ungkap Bupati mengakhiri sambutannya. (admin)
