- Musrenbang Kecamatan Junjung Sirih 2025: Fokus pada Pembangunan Prioritas
- Rapat Koordinasi Digelar, Sekda Medison : Seluruh Jajaran OPD Sampai Ke Tingkat Nagari Loyal dan Dukung Penuh Visi Misi Kepala Daerah
- Bupati Dan Wakil Bupati Solok Kembali ke Solok Usai Retret Kepala Daerah di Malang
- Bupati dan Wakil Bupati Beserta Jajaran Pemda Kabupaten Solok Awali Bulan Ramadhan dengan Buka Puasa Bersama Masyarakat
- Dilanda Banjir, Respon Cepat Kab Solok Kirim Bantuan
- Call To Service Season 1: KIA Tertib, NISN Valid, Pemkab Solok Libatkan Guru SD dan TK
- Musda XIV KNPI Kabupaten Solok: Momentum Pemuda Mewujudkan Perubahan
- Pasca Dilantik, Wabup Solok Candra Pimpin Apel Gabungan Perdana Di Lingkungan Pemkab Solok
- RAPAT KOORDINASI PEMERINTAHAN KABUPATEN SOLOK
- Gubernur Sumbar Bersama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Silaturahmi dengan Perantau S3
Persoalan PHK Karyawan Aqua Solok Belum Usai, 97 Orang Serikat Pekerja Temui Bupati Solok

Arosuka-(Kominfo). Serikat Pekerja PT Tirta Investama (Aqua Solok) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu kembali menemui Bupati Solok, Epyardi Asda di kediaman pribadi Bupati Solok, Kecamatan X Koto Singkarak, Jum’at (2/12/2022).
Baca Lainnya :
- TP-PKK Pemkab Solok Gelar Lomba Masak Serba Ikan.2
- Satukan Langkah Cegah HIV Semua Setara Akhiri AIDS1
- Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok Hadiri Seminar dan Pameran Gerakan Menuju Smart City Tahun 20220
- Dinilai Daerah Pendukung UMKM Terkolaboratif, DKUKMPP Kabupaten Solok Terima Penghargaan dari Bank Indonesia0
- Ikuti Upacara Akbar Hari Guru, Bupati Solok Bertekad Tingkatkan Mutu Pendidikan Lebih Baik. 0
Terlihat
sebanyak 97 orang itu datang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi
sebagai tindak lanjut perjuangan mereka selama kurang lebih dua bulan
belakangan ini.
Dalam
pertemuan itu, juga hadir Anggota DPRD Kabupaten Solok, serta OPD terkait
lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Ketua
Serikat Pekerja, Fuad Zaki menjelaskan kronologis kejadian bahwa sebanyak 97
orang masih belum bekerja, ada 4 orang telah masuk bekerja karena mereka
disuruh kembali masuk kerja dengan cara dijemput ke rumah masing-masing namun
status pekerja tersebut menjadi pekerja baru (kontrak ulang), bahkan ada masa
kerja yang sudah 8-10 tahun bekerja dikembalikan lagi ke posisi semula.
Walaupun
sudah ada panggilan kerja, akan tetapi manajemen memberikan syarat-syarat yang
menurut mereka sangat merugikan para pekerja,” jelas Fuad.
Adapun
syarat yang diberikan perusahaan diantaranya pekerja harus mengakui, bahwasanya
mereka menerima keputusan perusahaan, mereka di anggap mengundurkan diri.
Konteksnya adalah kalau mengundurkan diri, perusahaan tidak punya kewajiban
membayar pesangon, artinya ini sangat merugikan pekerja. Pekerja mendaftar
sebagai pekerja baru, dan pihak perusahaan yang menentukan jabatan dan upah
mereka selanjutnya, sementara yang diinginkan serikat pekerja adalah dipekerjakan
kembali seperti semula.
Beberapa
waktu yang lalu, pekerja yang di PHK mengatakan bahwa proses PHK itu harus
diselesaikan bersama secara mufakat, ini tidak bisa terlaksana karena tidak ada
fasilitas, tidak ada tempat yang menyebabkan pekerja tersebut tidak bisa
memasuki pabrik. Oleh karena itu, mereka telah mencoba meminta bantuan Lembaga
Bantuan Hukum (LBH), dan LBH tersebut telah mencoba mengundang pihak manajemen
perusahaan pada tanggal 10 November 2022, akan tetapi pihak manajemen
menyatakan batal untuk melakukan musyawarah tersebut dikarenakan manajemen
ingin menyelesaikan di Dirjen Ketenagakerjaan, namun di Dirjen Ketenagakerjaan
pada tanggal 18 November 2022 juga menolak pencatatan PHK tersebut karena
syarat formil untuk PHK tersebut belum memenuhi syarat. Pihak Dirjen
Ketenagakerjaan mengembalikan ke perusahaan untuk kembali bermusyawarah, akan
tetapi sampai hari ini belum terjadi proses tersebut.
“Sampai
saat ini pekerja yang di PHK masih bertahan meski sudah 2 bulan tidak digaji,
bahkan beberapa diantara mereka kartu BPJS nya ada yang sudah terblokir,
sehingga ada dari istri mereka yang melahirkan, anak mereka yang sakit bahkan
pekerja tersebut sakit harus menanggung dengan biaya sendiri,” jelas Fuad.
Lebih
jauh Fuad mengatakan, pertemuan serikat pekerja dengan Vice Presiden
perusahaan, Bernas beberapa waktu lalu, jika yang mengatakan sah itu hanya
pemerintah, dari pihak perusahaan tidak mengakui. Jika pekerja tidak terima,
silahkan uji ke pengadilan.
Mereka
meminta solusi dan saran kepada Bupati bagaimana mereka harus bersikap,
sebagaimana diketahui selama dua bulan masih terkatung-katung, mereka tetap
datang ke perusahaan namun pagar masih di kunci, sementara pihak perusahaan
juga membangun isu-isu tidak sehat seperti pekerja akan melakukan kegiatan
anarkis sehingga orang-orang yang masih bekerja di sana di fasilitasi hotel dan
pengawalan polisi seolah-olah pekerja yang di PHK tersebut akan melakukan
serangan-serangan yang tidak terduga.
Terlebih
saat ini pihak perusahaan juga telah mempekerjakan tenaga harian lepas yang
berasal dari luar daerah, ini bertujuan agak produksi tetap berjalan. “Hal ini
sangat disayangkan. Kami tidak masalah dengan kawan-kawan di perusahaan yang
masih produksi sampai sekarang, tetapi jangan yang dari luar daerah sedangkan
kami masih terkatung-katung seperti sekarang,” tambah Fuad.
Menanggapi itu, Bupati Solok, Epyardi Asda mengatakan, pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk semua dan akan memperjuangkan hak-hak serikat pekerja sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. “Walau bagaimanapun kita berusaha agar bagaimana produktifitas tetap berjalan dengan baik, hak-hak pekerja dipenuhi dan masalah ini bisa di selesaikan dan dibicarakan dengan cara yang baik,” sebut Epyardi Asda.
Lebih
lanjut, bupati berharap semua yang dilakukan di Kabupaten Solok ini lebih besar
manfaatnya dari pada mudaratnya, dan berharap perusahaan Aqua ini bisa sedikit
bertoleransi memahami dan jangan memaksakan kehendak.
Pemerintah
daerah dengan beberapa SKPD terkait telah melakukan investigasi yang juga di
saksikan Inspektorat kepada PT Tirta Investama, ditemukan beberapa indikasi
pelanggaran hukum dari pihak perusahaan seperti perizinan K3 yang sudah tidak
berlaku, dampak lingkungan terhadap pembuangan limbah, Andalalin, Kerjasama
dengan CV Elmas Sentosa Abadi yang tidak dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan
hal tersebut, Bupati dan Pemda akan memanggil kembali pihak management
perusahaan untuk berdiskusi kembali mengenai jalan keluar untuk menyelesaikan
masalah sehubungan dengan masalah perizinan, dampak lingkungan, K3, andalalin
dan kerjasama.
“Saya
berjanji akan terus berjuang bersama pekerja dan rakyat Kabupaten Solok, untuk
memperoleh kembali hak-hak pekerja,” tutup Epyardi Asda. (Admin)
